Bankaltimtara

Meski Ditolak Insan Medis, RUU Kesehatan Disahkan

Meski Ditolak Insan Medis, RUU Kesehatan Disahkan

Nomorsatukaltim.com – Pemerintah dan DPR resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR, kemarin. RUU ini beberapa kali ditolak insan medis. Bahkan, sempat pula diwarnai penolakan dari dua fraksi di DPR. Adapun fraksi di DPR yang menyetujui pengesahan RUU Kesehatan ini, yaitu fraksi PDIP, fraksi Golkar, fraksi Gerindra, fraksi PKB, fraksi PPP, dan fraksi PAN. Sedangkan dua fraksi yang menolak, fraksi Partai Demokrat dan fraksi PKS. Fraksi NasDem menerima, tapi disertai catatan. Pengesahan RUU Kesehatan ini dihadiri perwakilan pemerintah, antara lain, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar, serta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy O.S. Hiariej. Hadir juga perwakilan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan. “Sesudah badai pandemi ini inilah saatnya kita bersama memperbaiki dan membangun kembali sistem kesehatan Indonesia menjadi lebih tangguh dari sebelumnya, menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Menkes Budi yang mewakili pemerintah, Selasa (11/07/2023). Pemerintah, lanjut Budi, mendukung RUU Kesehatan ini untuk perubahan yang lebih baik. Ada beberapa hal yang menjadi fokus dari keberadaan RUU yang terdiri dari 20 bab dan 458 pasal ini. Di antaranya RUU ini fokus mencegah daripada mengobati, dari akses layanan kesehatan yang susah menjadi mudah. “Kemudian dari pembiayaan yang tidak efisien menjadi transparan dan efektif, dari tenaga kesehatan yang kurang menjadi cukup dan merata,” klaim Budi. Ketua DPR RI, Puan Maharani menyatakan pemerintah, khususnya melalui Kementerian Kesehatan, untuk segera bisa melakukan sosialisasi UU Kesehatan ini kepada masyarakat. Sehingga masyarakat dapat mengetahui keberadaan UU ini. “Masyarakat melalui sosialisasi dapat mengetahui, mengapa kemudian RUU Kesehatan ini  diundangkan. Sehingga tujuan disahkannya RUU Kesehatan ini bagaimana membuat sektor kesehatan di Indonesia menjadi lebih baik,” ujarnya. Panja yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena mulai bekerja per 15 April lalu, tuntas membahas RUU yang berisi 20 bab dan 458 pasal ini. Sepanjang pembahasannya RUU Kesehatan mengalami penolakan dari pelbagai pihak, khususnya lima organisasi profesi di Indonesia. Kelima organisasi profesi yang dimaksud, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNII), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Mereka mempermasalahkan sejumlah hal dalam klausul di sejumlah pasal. Seperti mandatory spending yang dihapus dalam RUU Kesehatan, perlindungan tenaga kesehatan dan medis, perizinan dokter asing berpraktik di rumah sakit Indonesia, hingga Surat Tanda Registrasi yang berlaku seumur hidup. RUU tentang Kesehatan juga dinilai tidak transparan dan buru-buru, namun DPR dan pemerintah terus melanjutkan pembahasan RUU tentang Kesehatan. Pengesahan RUU Kesehatan diwarnai penolakan dari ratusan dokter dan tenaga kesehatan atau nakes, yang menggelar aksi di depan Gedung MPR/DPR RI, Jakarta. Mereka berasal dari lima organisasi profesi kesehatan yang sejak awal menolak RUU tersebut. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: