Jokowi Terbitkan Keppres Terbaru soal Cuti Bersama
Nomorsatukaltim.com – Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023. Disadur dari laman Setkab, Keppres yang bisa diakses dari laman JDIH Sekretariat Kabinet itu diterbitkan untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kelancaran mobilitas selama perayaan Idul Adha 1444 Hijriah, memberi kesempatan kebersamaan orang tua dengan anak saat libur sekolah, dan meningkatkan pariwisata untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Berikut daftar cuti bersama ASN tahun 2023 sesuai Keppres 16/2023: Senin, 23 Januari 2023, cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili Kamis, 23 Maret 2023, cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945 Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa, 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023, cuti bersama Hari Raya ldulfitri 1444 Hijriah; Jumat, 2 Juni 2023, cuti bersama Hari Raya Waisak Rabu dan Jumat, 28 dan 30 Juni 2023, cuti bersama Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah Selasa, 26 Desember 2023, cuti bersama Hari Raya Natal. “Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” demikian isi Keppres 16/2023 yang ditandatangani Jokowi pada 22 Juni, kemarin. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
