Bankaltimtara

OJK Kaji Pendirian Pusat Keuangan di IKN

OJK Kaji Pendirian Pusat Keuangan di IKN

Nomorsatukaltim.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyusun kajian pendirian pusat keuangan atau financial center di Ibu Kota Negara, IKN. Area ini bakal menjadi poros industri jasa keuangan bersaing di kawasan Asia Tenggara. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menerangkan, financial center di IKN juga disebut sebagai Nusantara Financial Center. Wilayah ini diproyeksikan sebagai niche financial center yang berperan menghimpun dan menyalurkan pendanaan dari atau ke pasar lokal serta offshore. "Nusantara financial center juga akan diarahkan sebagai pusat inovasi layanan perbankan di Indonesia dengan produk keuangan yang lebih luas, sebagai satu keunggulan dari Nusantara financial center untuk bersaing di kawasan Asia Tenggara," papar Dian, dilansir Investor Daily, Jumat (9/6/2023). Sejumlah produk dan layanan di Nusantara financial center, antara lain, full range layanan bank umum sebagai universal bank, produk aset kripto, produk sustainable finance, bullion. Serta structured product dan wealth management, trustee, dan islamic finance yang nantinya akan diselenggarakan Unit Usaha Khusus. UUK ini kantor cabang otonom dengan struktur tersendiri dan alokasi modal khusus. Dian memaparkan, kesuksesan pembangunan pusat keuangan dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain lingkungan bisnis, sumber daya manusia, infrastruktur, pengembangan sektor keuangan, dan reputasi. Karena itu, pengembangan yang berdaya saing memerlukan peran serta dari pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait sesuai kewenangannya masing-masing. Ia berujar, OJK telah menyusun kajian berjudul Pendirian Financial Center di IKN yang akan menjadi landasan dalam menyusun kebijakan ke depan. Tujuannya mendukung terwujudnya financial center yang mampu memberi dampak positif bagi perekonomian nasional. Kajian ini juga yang menandai dukungan OJK atas percepatan dan pengembangan di IKN. Pembangunan financial center di IKN telah diamanahkan melalui Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara. Pusat Keuangan ini, termasuk area yang ditetapkan sebagai konsentrasi layanan jasa keuangan serta pusat pengembangan teknologi dan layanan pendukung bidang jasa keuangan. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: