DPR: Pemerintah Jangan Sembrono Buka Kran Ekspor Pasir Laut
Nomorsatukaltim.com - Komisi VI DPR RI meminta Pemerintah mengkaji ulang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Aturan tersebut membuka kembali kran larangan ekspor pasir laut yang sudah 20 tahun ditutup. Sejak tahun 2003 Indonesia telah konsisten melarang ekspor pasir laut dengan mempertimbangkan masalah lingkungan. Penghentian ekspor pasir laut saat itu mengacu Kepmenperin 117 Tahun 2003. Larangan itu bertujuan menghentikan kerusakan lingkungan, mencegah kaburnya batas maritim, dan menghentikan kerusakan pulau kecil. "Saya harap Pemerintah tidak sembrono menerbitkan kebijakan. Maka, saya minta PP ini perlu dikoreksi, dikaji ulang, bahkan kalau perlu dibatalkan," tegas Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, Kamis (7/6/2023). Ia mengatakan, penyusunan PP No. 26 Tahun 2023 memang ranah Pemerintah. Namun menurutnya, Indonesia perlu belajar dari kebijakan masa lalu mengenai ekspor pasir laut yang menuai banyak protes. Meski begitu, Luluk mendorong Pemerintah mempertegas larangan, bukan malah membuat aturan yang justru membuka kembali izin ekspor pasir laut. "Langkah membuka ekspor pasir laut dari hasil sedimentasi laut dikhawatirkan upaya melegalisasi untuk membawa pasir laut ke luar negeri," ujarnya. Ia kembali meminta Pemerintah mencabut PP Nomor 26 Tahun 2023. Sebab aturan yang membuka kembali izin ekspor pasir laut dinilai lebih banyak mudaratnya, ketimbang manfaatnya. "Kita dulu gagal mencegah kebocoran penyelundupan pasir laut yang melibatkan oknum aparat dan penguasa. Tidak ada jaminan kita tidak mengulang kembali jika peluang ini dibuka," papar Luluk. Anggota Badan Legislasi DPR RI itu mendorong Pemerintah mempertimbangkan dampak jangka panjang pengerukan pasir laut. Ia mengingatkan, pengerukan pasir laut dapat merusak kelestarian lingkungan. "Jangan melihat manfaatnya saja dalam jangka pendek bagi sebagian aspek tapi mengakibatkan kerugian yang lebih besar bagi lebih banyak aspek untuk jangka panjang," ucapnya. Di sisi lain, ekspor pasir laut dinilai juga dapat mengakibatkan berkurangnya sumber daya lingkungan. Kebijakan tersebut pun membuka pintu eksploitasi pasir laut yang secara langsung mengancam eksistensi ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia. “Pemerintah terkesan mengulang kembali kebijakan yang pernah dilarang karena membahayakan ekologi demi kepentingan ekonomi semata. Padahal kondisi ekologi laut kita sedang tidak baik-baik saja, ditandai dengan kerusakan serius mangrove di sejumlah wilayah dan abrasi yang terus berlangsung," ujarnya. Ia dengan tegas menolak kebijakan tersebut dan berharap Pemerintah mendengar masukan-masukan dari pelbagai pihak, apalagi dengan banyaknya kritikan atas aturan tersebut. "Dengarkan suara masyarakat dan para ahli, yang jelas-jelas mengkhawatirkan dengan adanya PP No 26/2023 ini," tegasnya. Ia menilai pasir laut menjadi isu krusial mencakup ekologi hingga kedaulatan negara. (*/ Tsn)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
