Bankaltimtara

Menko Polhukam Perintahkan Polisi Periksa Denny Indrayana

Menko Polhukam Perintahkan Polisi Periksa Denny Indrayana

Nomorsatukaltim.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta aparat kepolisian memeriksa Denny Indrayana yang mengaku mendapat dan menyebarkan informasi, jika hakim Mahkamah Konstitusi akan mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup alias coblos partai. Mahfud Md melalui akun Twitter @mohmahfudmd menanggapi pernyataan eks wakil menteri hukum dan hak asasi manusia (Wamenkumham) itu, yang mengaku mendapatkan informasi putusan MK dengan proporsi enam hakim setuju dan tiga hakim menolak. Adapun proporsional tertutup digugat kader PDIP ke MK. "Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," tegas Mahfud, dikutip Disway Kaltim, Senin (29/5/2023). Ia mengingatkan, putusan MK tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Mahfud menegaskan, putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan. "Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setetalah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka," papar Mahfud. Mantan Ketua MK itu, bahkan mengaku tidak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis selama menjabat. Mahfud juga mendesak MK menyelidiki sumber informasi dari Denny Indrayana itu. "Saya yang mantan ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya," ujar Mahfud. Sebelumnya, mantan wakil menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, mengklaim, mendapat informasi putusan MK perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. Putusan itu diwarnai perbedaan pendapat tiga hakim atau dissenting opinion di MK. Denny juga menggulirkan isu masalah dengan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK hingga pengajuan peninjauan kembali KSP Jenderal (Purn) Moeldoko di Mahkamah Agung soal sengketa Partai Demokrat. Ia mengaitkannya dengan potensi capres Anies Rasyid Baswedan bisa gagal jika PK Moeldoko menang. (*/Rep)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: