Sah! 17 Partai Jadi Peserta Pemilu 2024
Jakarta, nomorsatukaltim.com – Sebanyak 17 partai politik resmi menjadi peserta Pemilu 2024. Ketetapan ini diambil setelah Komisi Pemilihan Umum memutuskan daftar partai yang lolos verifikasi faktual.
Usai melewati tahapan verifikasi administrasi dan faktual, ke -17 partai itu dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2024. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Pleno Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022). "Menetapkan 17 partai politik sebagai peserta pemilu DPR, DPRD, tahun 2024," tegas Ketua KPU Hasyim Asy'ari kepada wartawan. KPU melakukan verifikasi faktual terhadap sembilan partai nonparlemen. Dari sembilan parpol nonparlemen, KPU menetapkan hanya Partai Ummat yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Alasannya, partai besutan Amien Rais itu dinyatakan tidak lolos verifikasi di Provinsi NTT dan Sulawesi Utara. Sedangkan delapan partai nonparlemen sisanya dinyatakan memenuhi syarat. Parpol nonparlemen yang memenuhi syarat itu, yakni:- Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
- Partai Hanura
- Partai Gelora
- Partai Perindo
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Garuda, dan
- Partai Buruh.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
