Harga Emas Batangan Hari Ini Melonjak Rp25.000 per Gram
Harga emas batangan hari ini, melonjak Rp25.000 per gram.-(Ilustrasi/ Antara)-
Sedangkan bagi yang tidak memiliki NPWP dikenakan pajak sebesar 3 persen.
Pajak tersebut akan langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual emas.
BACA JUGA: Bank Emas Diklaim Bisa Tambah PDB Indonesia Rp245 Triliun, Begini Penjelasan BRI
BACA JUGA: Distribusi Lancar, Harga Gas LPG 3 Kg di Kukar Tetap Terkendali
Begitu juga dengan pembelian emas batangan yang turut dikenakan pajak sesuai dengan aturan yang sama.
PPh 22 untuk pembelian emas ditetapkan sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP.
Sementara untuk non-NPWP dikenakan tarif sebesar 0,9 persen.
Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bukti pembayaran pajak.
BACA JUGA: Harga Ikan di Pasar Segiri Samarinda Naik Signifikan
BACA JUGA: Asap Hitam Membumbung di Area Kilang Balikpapan, Pertamina Belum Berikan Keterangan
Harga Pecahan Emas Batangan Antam
per Selasa, 4 Maret 2025:
- 0,5 gram: Rp902.000
- 1 gram: Rp1.704.000
- 2 gram: Rp3.348.000
- 3 gram: Rp4.997.000
- 5 gram: Rp8.295.000
- 10 gram: Rp16.535.000
- 25 gram: Rp41.212.000
- 50 gram: Rp82.345.000
- 100 gram: Rp164.612.000
- 250 gram: Rp411.265.000
- 500 gram: Rp822.320.000
- 1.000 gram: Rp1.644.600.000
BACA JUGA: 129 KK Terdampak Pembangunan Bandara dan Tol IKN di PPU Bakal Terima Lahan Pengganti
BACA JUGA: Hati-Hati Sebelum Membeli Jam Tangan, Kenali 5 Cara kenali Produk Yang Asli dan Palsu
Para investor emas disarankan untuk terus memantau pergerakan harga emas dan mempertimbangkan aspek perpajakan sebelum melakukan transaksi jual atau beli.
Dengan mengikuti perkembangan pasar, masyarakat dapat mengambil keputusan investasi yang lebih cerdas dan menguntungkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
