Belum Vaksin, Tak Bisa Tes CPNS
PPU, nomorsatukaltim.com - Tahap seleksi kompetensi bidang (SKB) dijadwalkan pekan depan. Selain wajib membawa hasil tes swab antigen negatif, peserta juga harus sudah menerima vaksin
Dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Penajam Paser Utara (PPU) tahap ini diikuti oleh 637 orang. Mereka ialah yang lolos seleksi kompetensi dasar (SKD). Ditetapkan berdasarkan urutan tertinggi. Masing-masing 3 kali jumlah kebutuhan jabatan dari peserta yang memenuhi nilai ambang batas atau passing grade.
Kabupaten PPU menjadi salah satu daerah yang masuk dalam seleksi CPNS tahap I. Jadwal seleksi tahap I berlangsung mulai 15–28 November. Sementara tahap II mulai 27-18 Desember 2021.
“Pelaksanaan SKB di PPU kita jadwalkan mulai besok tanggal 22, sampai 23 November, atau Senin dan Selasa pekan depan,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten PPU, Khairudin, Minggu (20/11).
Serupa dengan SKD September lalu, SKB juga akan menggunakan metode computer assisted test (CAT). Juga di tempat yang sama, di Aula Gedung Perpustakaan Kompleks Islamic Center Kilometer 8 Nipah-Nipah.
Di tengah situasi pandemi COVID-19, SKB dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Adapun syarat-syarat peserta SKB berdasarkan Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021, adalah membawa KTP Asli, kartu peserta ujian dan formulir deklarasi sehat.
Selain itu, peserta juga harus membawa hasil negatif COVID-19 melalui tes RT-PCR yang dilakukan pada 2×24 jam sebelum ujian atau tes antigen dalam waktu 1×24 jam sebelum ujian. Serta peserta diwajibkan membawa sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
“Syarat peserta mengikuti SKB kurang lebih sama seperti saat SKD kemarin. Hasil tes COVID PCR atau antigen harus negatif. Dan tentu saja wajib memakai masker. Tambahannya ialah harus sudah menerima vaksin. Syarat ini sudah disosialisasikan ke peserta,” tutup Khairudin. RSY/AVA
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

