Perkara Perceraian di PPU Selama Pandemi Tinggi, tapi Tak Naik Signifikan
Ketua Pengadilan Agama Kelas II Penajam, Firdaus Muhammad saat ditemui Senin (31/8/2020). (Robbi/Disway Kaltim)
PPU, nomorsatukaltim.com - Tingkat perceraian selama masa pandemi COVID-19 beberapa daerah di Indonesia cenderung tinggi. Namun tak begitu berpengaruh di Penajam Paser Utara (PPU).
Ketua Pengadilan Agama (PA) Kelas II Penajam, Firdaus Muhammad mengatakan, pelayanan tertinggi di masyarakat memang sengketa perceraian. Dibandingkan permohonan lainnya.
"Paling tinggi perceraian," sebutnya.
Januari hingga Agustus 2020, perkara yang masuk ada sekira 406. Terbagi 309 gugatan dan 97 permohonan.
Dibandingkan tahun sebelumnya, hingga bulan yang sama, ada total sekira 411 perkara yang masuk.
"Bisa saja karena mata pencaharian hilang saat pandemi, itu yang pengaruh ke perceraian," jelasnya.
Tapi, dari data itu membuktikan bahwa di PPU tidak terpengaruh.
Panitera PA Kelas II Penajam Kasrani Kutni menambahkan, perkara tertinggi yang masuk di Juni 2020. Ada sekira 85 gugatan dan 15 permohonan.
"Dari tahun-tahun sebelumnya, biasa tertinggi pasca lebaran," jelas Kasrani.
Karena biasanya, perkara tertunda dengan perayaan Idulfitri.
Lebih lanjut, perkara perceraian yang masuk tidak selalu berakhir dengan putusan cerai. Tak sedikit gugatan dan permohonan justru ditolak.
"Kami selalu memberikan mediasi. Bahwa cerai bukan satu-satunya solusi," ucapnya.
Dari 406 perkara yang masuk, sekira 383 telah diputuskan cerai. Sedangkan sisanya ada yang ditolak dan masih berproses. (rsy/ava)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

