Zona Kuning, OPD di Lingkungan Pemkab PPU Boleh WFH
Kantor bupati PPU. (Robbi/ Disway Kaltim)
Penajam, nomorsatukaltim.com - Situasi pandemi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tak kunjung surut. Malah kembali melonjak. Kondisi ini memaksa Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) kembali menerapkan work from home (WFH).
"Tadinya WFH secara parsial. Tetapi kondisi saat ini PPU berada di zona kuning. Pak bupati sekali lagi tidak mau ambil risiko. Khususnya kepada siswa dan guru," ujar Kepala Disdikpora PPU Alimuddin, Minggu (23/8/2020).
Diterapkan mulai 21 Agustus 2020. Diberlakukan hingga 14 hari ke depan. Dengan melihat kondisi.
Tenaga pendidik melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah. Dengan tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) kepada peserta didik. Dengan memilih platform media pembelajaran yang telah tersedia.
Sebelumnya, tenaga pengajar melakukan kegiatan belajar mengajar dari sekolah. Adapun khusus di PPU, ada kegiatan home visit. Saat ini turut dihentikan.
"Termasuk tugas administrasi dan lainnya juga dikerjakan dari rumah atau tempat tinggalnya. Serta wajib melaporkan aktivitas harian kepada kepala satuan pendidikan," jelasnya.
Untuk jadwal piket, akan ditentukan oleh kepala satuan pendidikan. Menyesuaikan dengan kebutuhan. Kepala satuan pendidikan juga memiliki tugas monitoring dan evaluasi. Hal ini untuk memastikan pelaksanaan pembelajaran di rumah (home learning) dan pelayanan administrasi sekolah tetap berjalan dengan efektif.
Lalu, diwajibkan pula membatasi kegiatan-kegiatan yang mengundang masa. Membatasi interaksi sosial (social distancing). Guna mencegah tersebarnya COVID-19.
*
KADIS YANG TENTUKAN WFH
Kebijakan penerapan work from home (WFH) diberikan pada lingkungan Pemkab PPU. Demi menekan perkembangan COVID-19. Namun menyesuaikan kebutuhan tiap organisasi perangkat daerah (OPD).
"Kebijakan WFH boleh diambil oleh pimpinan masing-masing," kata Asisten III Bidang Administrasi Umum, Surodal Santoso.
Mekanismenya melihat situasi organisasi. Kepala dinas yang mengatur. Apabila kondisi mendesak, boleh dilakukan. Utamanya pada OPD yang banyak berinteraksi dengan masyarakat luas. "Maka harus dilakukan demi meminimalisir penyebaran virus," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

