Bankaltimtara

Tolak CFN di Bontang, Warga Kirim Surat Terbuka ke Neni Moerniaeni

Tolak CFN di Bontang, Warga Kirim Surat Terbuka ke Neni Moerniaeni

Lokasi CFN di Jalan Ahmad Yani. -Michael/Disway Kaltim-

BONTANG, NOMORSATUKALTIM - Muhammad Sabran menuliskan surat terbuka untuk Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni. Ia protes terkait program Car Free Night (CFN) yang rencananya akan dilaksanakan di Jalan Ahmad Yani.

Menurut Sabran, program yang akhirnya pelaksanaannya ditunda ini, akan berdampak pada ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Sabran mengacu dalam undang-undang nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 1 sampai Pasal 3. 

"Di pasal itu menekankan pentingnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Sebagai tanggung jawab bersama antara masyarakat dan pemerintah,” katanya dalam surat terbuka yang diterima nomorsatukaltim, Minggu 10 Agustus 2025.

Ia juga menuliskan, peraturan daerah (perda) Bontang Nomor 7/2020, Pasal 31 ayat (1) menegaskan, penggunaan jalan harus memperhatikan fungsi utama jalan. 

Yakni sebagai sarana mobilitas orang dan barang. Serta menjamin keselamatan dan kenyamanan masyarakat. 

Dalam melakukan pembinaan dan pengembangan UMKM, Pemkot Bontang telah menyediakan sarana memadai.

BACA JUGA:Pamerkan Kelamin ke Penjaga Toko, Pemuda Asal Bontang Diamankan Polisi

Seperti UMKM Center yang lebih representatif. Tidak mengganggu kelancaran lalu lintas maupun ketertiban umum.

“Saya memohon kepada Dinas Perhubungan Kota Bontang untuk tidak memberikan izin penutupan dan penggunaan jalan untuk kegiatan apapun. Seperti pasar malam, hiburan, dan kegiatan sejenis yang berkedok car free night,” minta pria yang juga memiliki usaha di Jalan Ahmad Yani tersebut.

Ia menilai, kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan beberapa dampak negatif.

Seperti kemacetan lalu lintas yang mengganggu aktivitas masyarakat. 

Menutup akses keluar-masuk kendaraan bagi warga sekitar. Apalagi ketika dalam kondisi darurat.

BACA JUGA:Fenomena Bendera One Piece, Begini Respons Wali Kota dan Kapolres Bontang

Selain itu mengganggu ketertiban umum dan melanggar fungsi utama jalan sebagai sarana transportasi publik. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: