Holding Lebih Efektif dan Efisien

Rabu 15-07-2020,14:58 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

Rohadi

Tanjung Selor, Disway - Rencana menjadikan PT Migas Kaltara Jaya (MKJ) menjadi holding (induk), untuk sejumlah anak usaha di bidang pengelolaan minyak dan gas bumi (migas), didorong Pemprov agar segera disahkan menjadi peraturan daerah.

Rencana pembentukan holding tengah berproses, dalam tahap pembahasan raperda antara Pemprov dan DPRD Kaltara. Menjadikan PT MKJ sebagai holding adalah sebuah kebutuhan yang perlu dipenuhi oleh Pemprov.

Mengingat ada wilayah kerja (WK) migas yang ditawarkan SKK Migas kepada Pemprov Kaltara. Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran PI 10 Persen, daerah memiliki hak pengelolaan participating interest (PI) 10 persen atas pengelolaan setiap WK oleh kontraktor.

“Kita sudah ditawarkan 4 WK dari SKK Migas. Yaitu WK Nunukan, WK Simanggaris, WK Tarakan Offshore, dan WK Bengara I. Terkhusus WK Nunukan sudah berproses, untuk lanjut ke tahap negosiasi PI melalui BUMD kita, yaitu PT Migas Kaltara Jaya,” ujar Kepala Biro Perekonomian Setprov Kaltara, Rohadi.

Seiring masuknya penawaran 3 WK, selain WK Nunukan, PT MKJ akhirnya didorong menjadi perseroan holding. Dan, sebagaimana Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016, mewajibkan setiap WK ikut dikelola oleh satu perseroan daerah atau BUMD.

“Hasil komunikasi dengan Provinsi Kaltim, mereka holding juga. Blok-blok yang lain dikelola anak perusahaan. Untuk itu, kami mengejar agar revisi Perda PT MKJ segera diketuk oleh DPRD,” ujarnya.

Untuk diketahui, pembentukan PT Migas Kaltara Jaya sebelumnya ditetapkan dalam Perda Kaltara Nomor 2 Tahun 2018. “Perda yang ada ini hanya untuk ikut dalam mengelola WK Nunukan. Kita akan revisi itu dengan perda baru. Makanya kami mengejar untuk diketuk segera.

Tags :
Kategori :

Terkait