MBA hingga Persoalan Ekonomi

Rabu 15-07-2020,11:46 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

Ilustrasi

Tanjung Redeb, Disway – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Berau mencatat, sebanyak 30 pernikahan di bawah umur hingga Juni 2020.

Menurut Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Berau, Misbahul Ulum, pernikahan di bawah umur tersebut, berpotensi meningkat. Karena di 2019, pihaknya mencatat sebanyak 47 pernikahan di bawah umur.

Seperti diketahui, di Pasal 7 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

“Sejak tahun 2019 sudah berlaku batas umur tersebut, di tahun 2018 ke belakang, memang banyak pernikahan yang di bawah umur 19 tahun, terkhususnya perempuan, karena belum ada perubahan undang-undang,” ujar Misbahul kepada Disway Berau, Selasa (14/7).

Menurutnya, banyaknya faktor yang melatarbelakangi pernikahan di bawah umur. Di antaranya, karena hamil di luar nikah atau married by accident (MBA). Selain itu, faktor ekonomi.

Biasanya, kata dia, keluarga mencari solusi ekonomi dengan menikahkan anaknya, dengan harapan mengurangi beban ekonomi keluarga, dan memperoleh kehidupan yang layak.

“Ada juga faktor pendidikan. Karena tingkat pendidikan yang rendah, bisa menyebabkan orangtua cenderung pasrah, dan tidak terlalu memikirkan dampak yang akan terjadi ke depannya. Terutama dari segi kesehatan,” ujarnya.

Tags :
Kategori :

Terkait