Pemeriksaan Pajak Menakutkan WP? (Bag. I)

Senin 13-07-2020,11:10 WIB
Reporter : Yoyok Setiyono
Editor : Yoyok Setiyono

Andi Murni Ratna  - Anggota Assosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Asas perpajakan di Indonesia menganut sistem Self Assessment. Dimana Wajib Pajak (WP) menghitung, membayar dan melaporkan pajaknya sendiri. Karenanya, kebenaran dan kewajaran dari pelaporan WP dapat diuji sewaktu-waktu oleh Kantor Pajak.

Pemeriksaan pajak selalu menjadi momok yang menakutkan bagi WP. Apakah mereka akan dikenakan pajak yang sangat tinggi.   Bingung menjawab pertanyaan, atau sulit menyediakan dokumen yang diminta petugas pajak.

Bagi WP dan petugas pajak sama-sama memiliki hak dan kewajiban pada saat pemeriksaan. Sebelum membahas mengenai hak dan kewajiban dalam pemeriksaan, akan kita bahas terlebih dahulu mengenai dasar hukum pemeriksaan pajak.

Dasar hukum yang mengatur tentang pemeriksaan pajak antara lain adalah:

1.      Pasal 31 UU KUP RI Nomor 28 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 (peraturan disempurnakan di 184/PMK.03/2015)

Pada UU KUP RI Nomor 28 Tahun 2007 pasal 31 dikatakan bahwa Tata cara pemeriksaan pajak dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku. PMK yang mengatur mengenai tata cara pemeriksaan adalah PMK Nomor 17/PMK.03/2013 dimana PMK tersebut telah disempurnakan di PMK Nomor 184/PMK.03/2015. Dalam PMK ini dibahas mengenai ketentuan umum pemeriksaan, tujuan pemeriksaan, pelaksanaan pemeriksaan, dan ketentuan lain mengenai pemeriksaan pajak.

2.      Pasal 30 UU KUP RI Nomor 28 Tahun 2007

Pasal ini membahas penyegelan tempat atau ruangan tertentu apabila Wajib Pajak tidak memberikan kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan / atau memberi penjelasan terkait hal-hal yang perlu diperiksa. Tata cara penyegelan tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Petunjuk pelaksanaan penyegelan diatur dalam bagian kesepuluh PMK 17/PMK.03/2013 yang telah disempurnakan di PMK Nomor 184/PMK.03/2015. Dalam bagian tersebut, diatur mengenai ketentuan pelaksanaan penyegelan dalam rangka pemeriksaan pajak.

3.      Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 28/PJ/2013

4.      Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se – 10/Pj/2017 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Lapangan Dalam Rangka Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Kita ketahui bahwa tax ratio Indonesia masih tergolong rendah dibanding negara lain, di kisaran 11%-12%. Ratio ini dikontribusi besaran tarif pajak, yaitu Pasal 17 UU PPh untuk badan 25%, kemudian Pasal 31E UU PPh ada pengurangan tarif (tax cut) jadi 12,5%, dan PPN 10%.

Sedangkan orang pribadi tarif PPh 5%, 15%, 25% dan 30% tergantung skala penghasilan kena pajaknya. Belum lagi PPh Pasal 4 ayat (2) 1% bagi WP yang peredaran usahanya hingga Rp.4,8 miliar setahun.

Idealnya seluruh WP yang wajib SPT harus menyampaikan SPT. Dari sisi kepatuhan materil, masih banyak pembayaran pajak yang nihil. Kalaupun ada pembayaran, besarannya berada dibawah benchmark, misalnya Corporate Tax to Turn Over Ratio (CTTOR), yaitu rasio antara PPh terutang terhadap penjualan atau peredaran usaha.

Tags :
Kategori :

Terkait