Sangatta, Diswaykaltim.com - Perkawinan di bawah umur memang menjadi perhatian dunia, termasuk di Indonesia. Seperti yang terjadi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Berdasarkan matrik pencegahan perkawinan anak setidaknya ada 386 remaja yang menikah di usia muda.
Ada banyak alasan bahwa perkawinan di bawah umur merupakan permasalahan yang serius. Dan perlu diatasi dan dicegah guna menghindari dampak buruk yang berkepanjangan.
Di Indonesia batas usia perkawinan berdasarkan Undang-Undang Perkawinan saat ini yaitu 16 tahun untuk perempuan, dan 19 tahun untuk laki-laki. Berdasarkan hukum yang berlaku.
Perkawinan anak dimasalahkan jika pengantin belum cukup umur untuk menikah. Selain melanggar hukum, jika pernikahan terjadi akan ada banyak hak yang terenggut sebagai anak. Hak-hak yang terenggut serasa lebih kompleks ke depannya.
Di Kutim, jumlah perkawinan anak tertinggi dari Kecamatan Bengalon mencapai 56 pasang. Kemudian menyusul Kecamatan Kongbeng 40 pasang, dan Kecamatan Sangatta Utara 35 pasang.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kutim Aisyah mengatakan, tingginya kasus perkawinan anak terjadi karena delapan faktor. Yang memengaruhi sehingga perkawinan anak tetap terjadi.
"Ada delapan faktor yang menyebabkan perkawinan anak, yaitu adat budaya, dorongan orang tua, faktor ekonomi dan sebagainya sehingga para orang tua menikahkan anaknya," terangnya Jumat (10/6).
Ia pun menambahkan faktor lain penyebab perkawinan anak. Yaitu agar terhindar dari zina, hamil di luar nikah, penggunaan internet yang tidak sehat di kalangan remaja, ketidaksetaraan gender, dan pendidikan yang rendah.
"Itu faktor utama yang sering terjadi sehingga perkawinan anak terus meningkat. Prevalensi atau angka kejadian pernikahan anak lebih banyak terjadi di perdesaan dibandingkan dengan di perkotaan," pungkasnya.
Pencegahannya perlunya advokasi, edukasi juga sosialisasi kepada orang tua dan anak-anak remaja yang perlu terus dilakukan dengan melibatkan pihak-pihak tertentu agar angka perkawinan anak dapat menurun. (fs/eny)