Ketua Dewan Diduga Terlibat

Jumat 10-07-2020,09:45 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

Ketua DPRD Berau, Madri Pani diduga terlibat dalam perkara penerbitan surat Garapan di atas lahan KBK Kampung Gurimbang.

Tanjung Redeb,Disway – Kasus penerbitan surat garapan di atas Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) yang menjerat Bajuri, mantan kepala Kampung Gurimbang, kian melebar.

Diduga, ada keterlibatan pihak lain, salah satunya ketua DPRD Berau, Madri Pani.

Bajuri kepada Disway mengungkapkan, dua nama mantan kepala Kampung Gurimbang yang diduga turut menerbitkan surat garapan di KBK. Yakni berinisial MH dan MP.

Bahkan, MP disebut Bajuri, menduduki jabatan unsur pimpinan di DPRD Berau, yang juga mantan kepala Kampung Gurimbang. Diduga kuat adalah Madri Pani, ketua DPRD.

Lanjutnya, kedua nama tersebut pernah dibeberkannya dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, sebelum dirinya dijatuhkan vonis 2,6 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar, dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda.

“Kalau saya diperkarakan, kenapa kedua mantan kepala kampung (MH dan MP) tidak ikut diproses. Saya merasa tidak bersalah, saya hanya dijadikan tumbal,” bebernya kepada Disway Berau, Kamis (9/7) kemarin.

Padahal, lanjut Bajuri, dirinya menjabat kepala kampung periode 2006-2011. Sementara, beberapa surat garapan milik masyarakat yang berada di lahan KBK, penerbitan 2015 dan 2018. Tahun itu, MP menjadi kepala kampung sebelum menjadi wakil rakyat di Bumi Batiwakkal.

Tags :
Kategori :

Terkait