BALIKPAPAN, Diswaykaltim.com - Ada yang berbeda dari tahun lalu. Saat para pedagang musiman hewan kurban mengajukan syarat. Untuk membuka lapak dagangannya di Kota Balikpapan. Yang melalui izin Dinas Pangan Pertanian Perikanan (DPPP) Kota Balikpapan.
Syarat terbaru yang wajib dilengkapi pedagang adalah penyediaan fasilitas COVID-19. Dipasang di pintu masuk lapaknya. Hal ini lantaran Kota Balikpapan masih diselimuti oleh pandemi corona.
Kepala Bidang Kehewanan dan Peternakan DPPP Kota Balikpapan Suriansyah mengatakan, pedagang hewan kurban wajib menyediakan alat pengukur suhu tubuh. Serta fasilitas mencuci tangan. Selain itu juga wajib menjaga jarak dengan pembeli.
"Kita wajibkan syarat itu tahun ini. Jika tidak bisa memenuhinya maka tidak kami izinkan untuk membuka lapak hewan kurbannya," ujarnya saat meninjau lokasi hewan kurban di kawasan Kampung Timur, Balikpapan Utara, Senin (6/7).
Lanjut Suriansyah, aturan ini berdasarkan Surat Edaran Walikota Balikpapan Nomor 175 Ttahun 2020. Tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Hari Raya Idul Adha Dalam Situasi Bencana Corona Virus atau COVID-19.
Dalam surat edaran tersebut ada dua hal yang sangat ditekankan. Yakni bagaimana protokol kesehatan di lokasi berjualan hewan kurban. Dan protokol kesehatan panitia penyembelihan hewan kurban. Baik di musala, masjid dan rumah pemotongan. "Semuanya wajib memenuhi protokol itu hingga hari pelaksanaanya," jelasnya.
Suriansyah membeber saat ini sudah 30 pedagang dengan 300 ekor hewan kurban yang menyanggupi syarat tersebut. Dan para pedagang ini tersebar di kawasan Balikpapan Utara, Timur dan Selatan.
"Di daftar kami sudah ada 30 pedagang yang menyanggupi syarat tersebut. Kalau tidak sanggup ya kami tidak izinkan dia buka lapak hewan kurban," ujarnya.
Sementara itu salah seorang pedagang hewan kurban, Muhammad Abduh mengaku jika adanya syarat tambahan tersebut tidak membuatnya khawatir. Bahkan dirinya menyanggupi syarat tersebut.
"Enggak masalah malah bagus saja ada seperti itu. Kita juga bisa antisipasi penularannya kan. Apa lagi biasanya banyak warga yang datang melihat dan menawar hewan kurban," ujarnya.
Di kandang Bang Kumis Farm ini warga yang ingin melihat hewan kurban, seperti sapi jenis Bali, Peranakan Ongol (PO) hingga Limosin wajib dicek suhu tubuhnya. Dan mencuci tangannya terlebih dahulu menggunakan sabun cuci tangan atau hand sanitizer.
"Kalau kita temukan yang suhunya lebih dari 37 derajat akan kita larang masuk dan kita serahkan ke Dinas Kesehatan Kota," jelasnya.
Di waktu yang bersamaan pula, DPPP Kota Balikpapan melakukan pemasangan stiker kesehatan terhadap hewan-hewan kurban yang telah diperiksa oleh tim. (bom/eny)