Berkas Tahap I Sudah Dilimpahkan

Selasa 07-07-2020,10:47 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

Jumpa pers terkait kasus dugaan pungli oleh camat Segah dan Kakam Gunung Sari, beberapa waktu lalu. Kini perkara terus berproses, dan berkas tahap I sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Berau.

Tanjung Redeb,Disway - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melimpahkan berkas tahap I, terkait kasus dugaan tindak pidana pungutan liar (Pungli) ke Kejaksaan Negeri Berau, yang dilakukan oleh Camat Segah EEZ (50), dan Kepala Kampung Gunung Sari TU (47).

Keduanya diamankan di Kecamatan Segah oleh tim gabungan Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), terkait pembebasan lahan di Kecamatan Segah. TU diamankan lebih dulu pada 31 Maret 2020. Sehari berikutnya EEZ pada 1 April, hasil dari pengembangan kasus dari TU.

Kasat Reskrim Polres Berau AKP Rido Doly Kristian membenarkan, untuk perkembangan kasus EEZ dan TU sudah masuk pelimpahan tahap pertama kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau. Berkas tersebut diserahkan penyidik ke Kejari pada 23 Juni lalu.

“Sebelumnya kami juga sudah menyerahkan tahap I pada 8 Juni. Namun, jaksa meminta dilengkapi, sehingga berkasnya dikembalikan.

Setelah semua petunjuk jaksa sudah dilengkapi, 23 Juni kami langsung serahkan lagi,” terangnya didampingi Kanit Tipikor Ipda Agus Riadi, Senin (6/7).

Dirinya berharap, berkas yang telah dikirim dapat segera diproses, agar tahapan selanjutnya yakni tahap II, dapat segera dilakukan.

“Jadi kami masih menunggu petunjuk dari kejaksaan, sehingga untuk tahap duanya dapat segera diproses,” ujarnya.

Tags :
Kategori :

Terkait