Indonesia dalam konteks pencucian uang memiliki definisi BO tersendiri. Yang tercantum dalam PBI. No 11/28/PBI/2009. Khusus untuk industri akstratif seperti migas, mineral, dan batu bara sebagai salah satu compliant country atau negara yang patuh pada EITI (Extractive Industries Transparancy Initiative). Indonesia wajib mengikuti EITI Requirement 3.11 yang definisi BO, “A beneficial owner is respect of a company means the natural person(s) who directly or indirectly ultimately own or controls the corporate entity.” Skandal korupsi besar sering kali memiliki pola serupa. Para pelaku memanfaatkan jaringan komplek perusahaan, perwalian, dan badan hukum lainnya yang bersifat anonim dan berlokasi di berbagai wilayah yurisdiksi yang berbeda sebagai sarana untuk memindahkan dan menyembunyikan dana gelap. (Martini & Murphy. 2015). (*Dosen Unikarta Tenggarong/Peserta Program Doktoral Administrasi Publik UGM)
Korupsi sebagai Kutukan Sumber Daya Alam
Senin 06-07-2020,09:47 WIB
Oleh: bayong
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 04-06-2026,21:55 WIB
Pemprov Kaltim Pastikan Operasional Mal Lembuswana Tetap Jalan Meski BOT Berakhir
Kamis 04-06-2026,22:34 WIB
SPMB 2026 Balikpapan Berubah, Catat Perubahannya Apa Saja
Kamis 04-06-2026,21:26 WIB
Disdikbud Balikpapan Perketat Pengawasan SPMB 2026, Sistem Online Diklaim Menutup Praktik Siswa Titipan
Jumat 05-06-2026,06:01 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 5 Juni 2026, Cek di Sini!
Kamis 04-06-2026,18:37 WIB
Ekspor CPO Resmi Satu Pintu di Danantara, Bagaimana Nasib Industri Cangkang Sawit?
Terkini
Jumat 05-06-2026,17:36 WIB
RUU Polri Diminta Atur Polisi Aktif di Ormas, Netralitas Dipertanyakan
Jumat 05-06-2026,17:08 WIB
Grand City Buka Suara soal Gugatan Sengketa Ruko, Sebut Ulah Mantan Karyawan
Jumat 05-06-2026,16:19 WIB
Rusa Sambar Makin Sering Muncul di IKN, Otorita Klaim Ekosistem Alami Mulai Pulih
Jumat 05-06-2026,15:42 WIB
Kasus Pencabulan Di Ponpes Tenggarong Seberang Mencuat, 11 Santriwati Alami Trauma
Jumat 05-06-2026,15:10 WIB