Indonesia dalam konteks pencucian uang memiliki definisi BO tersendiri. Yang tercantum dalam PBI. No 11/28/PBI/2009. Khusus untuk industri akstratif seperti migas, mineral, dan batu bara sebagai salah satu compliant country atau negara yang patuh pada EITI (Extractive Industries Transparancy Initiative). Indonesia wajib mengikuti EITI Requirement 3.11 yang definisi BO, “A beneficial owner is respect of a company means the natural person(s) who directly or indirectly ultimately own or controls the corporate entity.” Skandal korupsi besar sering kali memiliki pola serupa. Para pelaku memanfaatkan jaringan komplek perusahaan, perwalian, dan badan hukum lainnya yang bersifat anonim dan berlokasi di berbagai wilayah yurisdiksi yang berbeda sebagai sarana untuk memindahkan dan menyembunyikan dana gelap. (Martini & Murphy. 2015). (*Dosen Unikarta Tenggarong/Peserta Program Doktoral Administrasi Publik UGM)
Korupsi sebagai Kutukan Sumber Daya Alam
Senin 06-07-2020,09:47 WIB
Oleh: bayong
Kategori :