Indonesia dalam konteks pencucian uang memiliki definisi BO tersendiri. Yang tercantum dalam PBI. No 11/28/PBI/2009. Khusus untuk industri akstratif seperti migas, mineral, dan batu bara sebagai salah satu compliant country atau negara yang patuh pada EITI (Extractive Industries Transparancy Initiative). Indonesia wajib mengikuti EITI Requirement 3.11 yang definisi BO, “A beneficial owner is respect of a company means the natural person(s) who directly or indirectly ultimately own or controls the corporate entity.” Skandal korupsi besar sering kali memiliki pola serupa. Para pelaku memanfaatkan jaringan komplek perusahaan, perwalian, dan badan hukum lainnya yang bersifat anonim dan berlokasi di berbagai wilayah yurisdiksi yang berbeda sebagai sarana untuk memindahkan dan menyembunyikan dana gelap. (Martini & Murphy. 2015). (*Dosen Unikarta Tenggarong/Peserta Program Doktoral Administrasi Publik UGM)
Korupsi sebagai Kutukan Sumber Daya Alam
Senin 06-07-2020,09:47 WIB
Oleh: bayong
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 14-08-2026,06:01 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 14 Agustus 2026, Cek di Sini!
Jumat 14-08-2026,07:00 WIB
Antrean Pertalite Mengular di Balikpapan, Komisi II DPRD Sebut Tambah SPBU Perlu Kajian
Jumat 14-08-2026,10:31 WIB
BGN Targetkan 80 SPPG Beroperasi di Balikpapan, 36 Dapur Sudah Aktif
Jumat 14-08-2026,13:44 WIB
30 Tahanan Narkoba Polda Kaltim Belum Punya BPJS Aktif, Polisi Datangkan Layanan Keliling
Jumat 14-08-2026,07:59 WIB
Proyek Rp250 Miliar Masuk PPU, 5.000 Siswa Berebut Kursi Sekolah Berstandar Internasional
Terkini
Jumat 14-08-2026,23:00 WIB
Komisi IX DPR RI Dorong Redesign Total Pelaksanaan Program MBG
Jumat 14-08-2026,22:16 WIB
Dilema Pengusaha: Utang Tambah Beban, Tidak Berutang Tidak Berkembang
Jumat 14-08-2026,22:00 WIB
SIM Fisik Tertinggal, Tak Perlu Panik, Polantas PPU Ingatkan SIM Digital Sudah Legal
Jumat 14-08-2026,21:30 WIB
Bupati Kukar Harap Kajari Baru Mampu Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pembangunan
Jumat 14-08-2026,21:00 WIB