Tak Dikasih Uang, Pengamen Ludahi Ojol dan Nyaris Main Tikam

Selasa 30-06-2020,20:41 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Samarinda, DiswayKaltim.com - Pengamen maksa. Tofik (19) nekat meludahi pengemudi ojek online (Ojol) bernama Alexander. Lantaran ia tidak dikasih uang setelah melantunkan lagu. Tofik juga nyaris menikam sang Ojol dengan senjata tajam (sajam), ketika didatangi Alexander.  

Kasus ini terjadi saat Alexander Lile Tukan (28), hendak mengantarkan penumpangnya ke sebuah hotel di Jalan S Parman, Senin (29/6). Saat berhenti di simpang empat lampu lalu lintas Mall Lembuswana, tepatnya dari arah Jalan Dr Soetomo, Alexander disambangi Tofik. Ia memang sering terlihat mengamen di kawasan itu.

Setelah melantunkan lagu berkali kali. Tofik kesal karena tak dihiraukan Alexander. Ia langsung meludah ke arah pengemudi ojol itu. Alexander masih tidak menggubrisnya. Karena sedang membawa pelanggan.

Usai mengantar penumpangnya, Alexander kembali mencari pengamen itu. Menanyakan maksud perbuatannya tersebut. Adu mulut pun terjadi. Tofik akhirnya mengeluarkan sajam di pinggangnya, dan mencoba menusuk Alexander. Beruntung, Alexander berhasil menghindar. Setelah aksinya itu, Tofik melarikan diri.

Alexander kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu. Ia juga memberitahukan kepada rekan ojol lainnya, guna mencari tahu keberadaan pelaku.

Tak perlu lama bagi polisi untuk menangkap Tofik. Berdasarkan informasi dari para pengamen lainnya, diketahui identitas Tofik. Polisi segera melakukan penangkapan di kediaman pelaku di kawasan Selili, Senin (29/6).

"Kami langsung merespons dengan menelusuri keberadaan pelaku," kata Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Ipda Muhammad Ridwan, menceritakan itu Selasa siang (30/6).

"Saat kami amankan, sajamnya masih berada tepat di pinggangnya. Jadi langsung kami bawa ke Polsek Samarinda Ulu untuk proses penyidikan," imbuh perwira balok satu ini.

Atas perbuatannya, Tofik akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Darurat No.12 Tahun 1951 LN No.78 Tahun 1951 dan 335 Ayat (1) ke 1 KUHP, tentang membawa sajam tanpa izin dan pengancaman. Ancamannya hukuman empat tahun penjara. (aaa/dah)

Tags :
Kategori :

Terkait