ARIF Suprapto, Kabid Asistensi Sosial Kemenko PMK (kiri) bersama Dr Laode Ida, anggota Ombudsman RI dan Agus Susanto, Direktur Utama BPJamsostek (kanan) berbincang dengan salah satu peserta klaim JHT (IST)
Mendapat Apresiasi Ombudsman RI
DUNIA usaha menjadi salah satu sektor yang paling terdampak COVID-19. Sebab, tak sedikit dari pemberi kerja yang terpaksa mem-PHK tenaga kerjanya. Tingginya jumlah PHK tersebut, turut berpengaruh pada peningkatan jumlah klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).
Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto menyatakan bahwa sejak awal tahun hingga 22 Juni lalu, secara nasional klaim JHT telah mencapai angka 1,038 juta kasus, dan diperkirakan jumlahnya akan terus meningkat.
Jika dibandingkan klaim berjalan pada Juni 2020 yang telah mencapai 200 ribu kasus, terlihat peningkatan 61,7% dibandingkan klaim selama Juni 2019.
Namun, sebagai institusi yang menyelenggarakan pelayanan kepada publik, pihaknya memastikan bahwa BPJamsostek telah mempersiapkan seluruh infrastruktur fisik maupun nonfisik untuk menghadapi gelombang PHK di tengah pandemik ini.
Sejak Maret lalu, BPJamsostek telah memperkenalkan protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) melalui kanal hibrid yaitu online, offline dan kolektif. Untuk kanal online, peserta dapat mengajukan klaim dengan cara mengakses antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id. Namun, bagi peserta yang mengalami kendala saat menggunakan Lapak Asik online, BPJamsostek juga membuka kanal offline yang tersedia di kantor cabang BPJamsostek di seluruh Indonesia, dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.
Guna memastikan pelayanan Lapak Asik offline berjalan dengan baik, Agus melakukan peninjauan ke lapangan bersama anggota Ombudsman RI, Laode Ida, dan perwakilan Kemenko PMK pada Kamis (25/6) lalu, di Kantor Cabang BPJamsostek Depok, Jawa Barat.