MENJAGA RUANG PUBLIK
Dalam menyikapi potensi kerawanan tersebut, beberapa perspektif sekaligus upaya agar lembaga penyiaran teguh menghadapi ombak Pilkada. Terutama dalam menjaga netralitas ruang publik tidak menjadi samar dan tercemar.
Pertama, menguatkan kesadaran regulatif. Meskipun ketentuan penyiaran Pilkada di masa pra kampanye tidak diatur, akan tetapi lembaga penyiaran terikat oleh Undang-Undang 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Sehingga walaupun pasangan calon belum ditetapkan, tetapi siapa pun individu yang ingin memanfaatkan lembaga penyiaran, tidak dapat sewenang-wenang. Ada batasan dan larangan di sana.
Dalam Pasal 11 P3SPS, secara eksplisit menegaskan program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu (ayat 1). Termasuk dilarang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga penyiaran beserta afiliasinya (ayat 2). Program siaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antar golongan yang mencakup budaya, usia, gender, dan kehidupan sosial ekonomi (SPS Pasal 6 ayat 1). Waktu siaran dilarang dibeli oleh siapa pun untuk kepentingan apa pun (UU 32/2002 Pasal 46 syat 10).
Sebagai contoh, pada 2013, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pernah menjatuhkan sanksi kepada TVRI. Karena menyiarkan Konvensi Partai Demokrat berdurasi lebih dari 2,5 jam. Pada 2014, KPI menyanksi Trans TV yang menayangkan pernikahan Raffi Ahmad-Nagita Slavina dua hari berturut-turut. Keduanya dinilai tidak memiliki relevansi layanan publik dan menggunakan waktu siar secara tidak wajar.
Kedua, meneguhkan independensi. Lembaga penyiaran idealnya berpijak di garis tak berpihak. Jika pun harus berpihak, maka keberpihakannya di sisi masyarakat. Lembaga penyiaran wajib menjadi megaphone yang lantang menyuarakan harapan dan nestapa rakyat. Agar keprihatinan arus bawah tetap terdengar dan lebih diperhatikan.
Dalam hal pemberitaan, lembaga penyiaran sejatinya berpedoman pada akurasi dan fairnes. Kecepatan bukan yang utama. Melainkan keakuratan berita. Pada situasi terjadi konflik, lembaga penyiaran wajib berperan. Menjadi mediator konflik di antara kekuatan politik yang bertikai. Mendalami persoalan lalu mendorong islah. Bukan malah menjadi pihak yang memanasi dan menyulut provokasi.
Ketiga, mengembangkan sistem internal. Demi menjaga kredibilitas, lembaga penyiaran hendaknya membuat aturan internal untuk menjaga marwah profesionalisme. Misalnya mengharuskan seluruh awak redaksinya untuk tidak partisan. Apalagi menjadi tim sukses. Ataupun aturan lainnya yang bermuara pada tegaknya prinsip keadilan, kesetaraan, dan proporsionalitas kepada seluruh pihak yang membutuhkan manfaat publikasi. Jangan sampai lembaga penyiaran menjadi ruang monopoli citra satu pihak dan menegasikan pihak lainnya.
Menjaga netralitas ruang publik memang tidak mudah. Godaannya kuat dan menyilaukan. Konsistensi dan keteguhan lembaga penyiaran akan diuji. Konon, kualitas independensi media/lembaga penyiaran paralel dengan kesuksesan Pilkada. Mari buktikan! (*Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kaltim)