Tiga Pengedar Ganja Ditangkap, Satu Orang Berstatus Mahasiswa

Kamis 25-06-2020,02:16 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Samarinda, DiswayKaltim.com - Ada-ada saja cara para pengedar narkoba untuk mengelabui petugas. Baru-baru ini, petugas Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda menangkap mahasiswa di kota itu, yang diduga sebagai pengedar ganja. Modusnya, membungkus ganja kering dengan bubuk kopi, sehingga aromanya tersamarkan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BNNK Samarinda, AKBP Halomoan Tampubolon menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku, barang haram itu berasal dari Medan, Sumatera Utara (Sumut). Rencananya, ganja seberat 1.500 gram tersebut akan dikirim ke pemesan di Kalimantan Utara (Kaltara).

Kasus ini terungkap setelah BNNK Samarinda bekerjasama dengan BNNP Kaltim, meringkus seorang mahasiswa. Inisialnya JJ (20) di Jalan Kedondong, Kelurahan Gunung Kelua, Samarinda Ulu, Selasa (16/6).

"Dari tangan JJ, kami berhasil menemukan barang bukti paket berisi ganja kering dengan berat 1.500 gram," kata Tampubolon, Rabu siang (24/6).

Tidak berhenti sampai disitu, BNNK Samarinda melakukan pengembangan. Menelusuri jaringan yang mengandalikan peredaran ganja kering ini. Dari penelusuran itu, BNNK menangkap dua orang. Bertugas sebagai pengawas dan pengendali. Yakni AR (24) yang berprofesi sebagai tenaga honorer di Pemkot Samarinda, dan H (26) yang sehari-harinya bekerja sebagai pegawai swasta.

Keduanya turut digelandang ke Kantor BNNK Samarinda menyusul JJ. "JJ ini bertugas sebagai penerima dan diawasi oleh AR. Sementara AR berada dalam pengawasan H," ungkap Tampubolon, menjelaskan peran masing-masing.

"Saat ini kami tengah mengejar pelaku yang memesan paketan tersebut, yakni Ade yang berdomisili di Kalimantan Utara (Kaltara)," tambahnya.

Tampubolon mengatakan, para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini telah melakukan pengiriman sebanyak tiga kali. "Meski mereka menggunakan bermacam pola untuk mengedarkan narkotika, kami tanpa kenal lelah akan bekerja untuk mengungkap aktivitas mereka," tegasnya.

Saat ini, ketiga pelaku sudah dikurung di Kantor BNNK Samarinda untuk menjalani pemeriksaan. Mereka akan dijerat dengan Pasal 112, 114, dan 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (aaa/dah)

Tags :
Kategori :

Terkait