Pemkot Samarinda Tanggung Sebagian Iuran BPJS Kesehatan, Dewan: Menambah Beban APBD

Kamis 18-06-2020,22:07 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Samarinda, DiswayKaltim.com - Iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan pemerintah daerah berubah. Perubahan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020. Pemberlakuannya pun akan diterapkan pada Juli nanti.

Kepala Kantor Cabang Samarinda BPJS Kesehatan Mangisi Raja Simarmata mengatakan hal tersebut telah disesuaikan. Serta disepakati dan sudah siap ditandatangani. Dari Juli hingga Desember 2020, iuran yang dibayarkan pemerintah daerah per-penduduknya yang didaftarkan ialah Rp 25.500.

"Itu sesuai dengan perubahan Perpres. Tapi kalau sebelumnya, mulai Januari hingga Juli 2020, itu 42.000," ungkapnya yang ditemui di Balaikota, Kamis (18/6/2020).

Dalam Perpres tersebut juga menyatakan bahwa subsidi dari pemerintah pusat juga diberikan. Yakni senilai Rp 16.500.

"Secara totally memang iurannya perjiwa per bulan itu Rp 42.000, tapi ada subsidi dari pemerintah pusat itu Rp 16.500. Sehingga yang dibayarkan pemerintah daerah hanya Rp 25.500," terangnya.

Melalui Perpres 64 tahun 2020 yang merupakan Perubahan Kedua atas Perpres 82 Tahun 2108, pemerintah memutuskan iuran peserta mandiri pada April hingga Juni 2020 yakni Rp 25.500 untuk kelas III, Rp 51.000 untuk kelas II dan Rp 80.000 untuk kelas I.

Sedangkan per Juli nanti, iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri kelas I akan menjadi Rp 150.000 per orang per bulan, kelas II sebesar Rp 110.000 per orang per bulan, dan kelas III sebesar Rp 42.000 per orang per bulan.

Menyikapi hal tersebut, anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Samarinda Achmad Sofyan mengatakan perlu ada kejelasan. Menurutnya jika beban tersebut diberikan kepada pemerintah daerah, maka akan memberatkan APBD.

"Kalau diberatkan kesitu (pemerintah daerah), otomatis akan menambah utang kita kan. Dalam keadaan kita masih menghadapi pandemi seperti sekarang, yah tentu saja berat," katanya.

Ia berharap kepada pemerintah pusat untuk mempertimbangkan kembali soal kenaikan iuran BPJS.

"Kebijakan yang tidak konsisten seperti ini harus dipertegas. Karena kasian masyarakat tingkat bawah. Walaupun ada bantuan dari pemerintah daerah, tetapi kasian juga, karena akan terbebani," tandasnya.

Sementara itu, Asisten I Tejo Sutarnoto yang diketahui memimpin rapat masih belum memberikan keterangan mengenai adendum tersebut. (nad/boy)

Tags :
Kategori :

Terkait