REI Kaltim Menilai Tapera Belum Tepat Diterapkan

Selasa 16-06-2020,11:50 WIB
Reporter : Yoyok Setiyono
Editor : Yoyok Setiyono

Balikpapan, DiswayKaltim.com - Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau PP Tapera dinilai belum tepat diterapkan saat ini. Masyarakat sedang kehilangan daya beli, sementara pengusaha sedang menghadapi ancaman resesi. 

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Kaltim, Bagus Susetyo menilai secara umum kebijakan Tapera bagus. “Itu bentuk dorongan pemerintah untuk membantu pegawai utamanya Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki rumah saat dia masih bekerja. Selama ini yang banyak kita urusi masalah (jaminan) kesehatan saja,” katanya.

Namun menjadi persoalan karen diwajibkan bagi seluruh pegawai, “Itu tentunya akan jadi problem,” imbuh anggota DPRD Kaltim ini. Apalagi, sampai sekarang pendapatan masyarakat menurun. Sementara keperluan keluarga tambah besar.

“Kemudian ada pegawai Golongan 3 ke atas, yang pengabdiannya sudah 30 tahun, sudah memiliki rumah, masa dipotong juga. Ini kan jadi dilematis,” imbuhnya.

Politisi Partai Gerindra ini menilai, semestinya kebijakan Tapera diberlakukan secara bijak, “pegawai baru mestinya. Bukan pegawai yang sudah memiliki rumah harus ikut iuran.”

Di luar kapasitasnya sebagai politisi dan anggota DPRD, Bagus menilai Tapera ini belum berpengaruh terhadaps ektor properti. Karena sektor perumahan memiliki variabel yang banyak.

“Kita lihat saja di Kaltim, di satu sisi selama ini ekonomi melambat, tidak bisa menjual properti di atas atau komersial. Yang bisa hanya membangun rumah subsidi,” imbuhnya. Sebagai daerah yang digerakkan industri Minerba, mineral batu bara dan kepala sawit minyak, beban ekonomi bertambah. “Ini akibat  pasar global fluktuatif dan harga cenderung turun.”

“Artinya sebenarnya pengaruh terhadap properti tidak cukup banyak. Iuran ini sebenarnya juga membantu masyarakat untuk menyiapkan uang muka, angsuran bantu. Tapi dalam kondisi saat ini, belum begitu signifikan,” tegasnya.

Skema penyaluran Tapera juga dinilai belum jelas. “Misalnya dipotong sebulan 200 ribu, sementara uang 5 persen sekitar sebenarnya 15 juta. Butuh berapa lama? Kecuali ada bantuan pembiayaan KPR,” imbuhnya.  

Bagus curiga Tapera dibentuk untuk menghimpun dana masyarakat  yang digunakan untuk pembiayaan rumah subsidi yang semestinya menjadi tanggung jawab APBN.

Bagus menyarankan apabila ingin mendorong masyarakat untuk memiliki rumah, pemerintah memberikan stimulus dalam bentuk lain. Misalnya dengan menggerakkan ekonomi. “Apabila ekonomi bergerak maka daya beli masyarakat bertumbuh. Maka kemampuan masyarakat untuk membeli rumah juga akan muncul,” sarannya.

Terpisah Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan pemerintah daerah masih menunggu petunjuk teknis dari PP Tapera tersebut. “Belum tahu berapa iurannya, kita tunggu saja petunjuknya,” imbuhnya.

Hal yang sama juga dikatakan Pejabat Sekretaris Provinsi Kaltim Muhammad Sa’bani. “Kita tunggu saja petunjuk teknisnya,” singkatnya. Karena biasanya setelah Peraturan Pemerintah keluar, petunjuk teknis tidak disertakan.

Sebagai catatan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, Tapera bertujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan.  

Aturan ini bertujuan memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta melalui keterpaduan penyusunan rencana, program, dan pelaksanaan kegiatan secara keseluruhan. Akan tetapi mekanisme yang dijalankan mendapat penolakan dari berbagai unsur. Baik pekerja maupun pengusaha. Alasannya, pekerja dan pengusaha sudah banyak dipotong.  (fey/yos)

Tags :
Kategori :

Terkait