Setelah Dilecehkan dan di-Bully, AN Minta Pendampingan Hukum

Sabtu 13-06-2020,21:52 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Terkait bagaimana kronologi pelaporan korban hingga berujung ditolak oleh kepolisian. Wanita yang akrab disapa Nana itu, belum mengetahui secara detil penyebabnya. Kendati dimikian, pihaknya berencana akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

"Kita akan coba klarifikasi apa menjadi penyebab ditolaknya laporan. Jadi harus tetap ada komunikasi dulu," terangnya.

"Kalau dari pengakuan korban, sudah terjadi pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum pegawai koperasi. Saat ini korban secara psikologisnya tertekan," sambungnya.

Nana mengatakan, kini korban mengalami tertekan secara psikologis atas pelecehan seksual yang dialaminya. Ditambah dengan beredarnya kabar yang tidak sesuai fakta, yang berseliweran di media sosial. Hal itu justru dianggap menyudutkan korban.

"Hal itu ditambah simpang siurnya kabar beredar di media sosial. Ada pandangan dan komentar netizen yang negatif terhadap korban. Sehingga terganggu lah psikologis korban karena merasa tertekan. Dia merasa malu," ucapnya.

Lanjut Nana, pihaknya sebagai pendamping korban tidak hanya fokus menangani kasus. Namun juga lebih terhadap pendampingan psikologis.

"Kita tidak hanya fokus pada pendampingan kasusnya, tapi juga bagaimana korban bisa menjalankan kehidupannya kembali normal lagi. Jadi pendampingan psikologis korban juga harus dilakukan. Ucapnya.

Ia menambahkan, pendampingan pelaporan korban di kepolisian akan segera dilakukan dalam waktu dekat ini. "Secepatnya akan kita dampingi pelaporannya, yang utama adalah komunikasi dahulu dengan pihak kepolisian," pungkasnya.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda Iptu Teguh Wibowo menerangkan, bahwa tidak ada penolakan atas laporan korban. Hanya saja, laporan yang dilakukan korban belum menyertakan sejumlah bukti pendukung atas adanya dugaan pelecehan seksual yang dialami korban.

"Laporan tidak didukung bukti yang kuat. Bukan ditolak. katanya terjadi pelecehan. Cuman saksi yang melihat disitu kan ngga ada. Kalau kita lakukan visum juga, 'kan pasti tidak terdeteksi bekasnya," terangnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon Selasa sore (13/6).

"Kita kan perlu bukti karena yang namanya hukum itu kan fakta, dalam arti saksinya harus ada. Peristiwanya kan terjadi ketika sendiri," sambungnya.

Ia menjelaskan, perihal kasus pelecehan seksual yang dilaporkan oleh korban, harus disertai dengan saksi dan sejumlah bukti pendukung. Hal itu guna menghindari fitnah dan menuduh salah satu pihak. Yang justru akan merugikan korban serta pihak yang dilaporkan.

"Karena kita tidak tahu semisal dia kerumah baik baik, terus dituduh melakukan pelecehan karena dia kesal sama kita kan semua bisa saja, kan rancu. Jika memang betul, kan hukum ini butuh alat bukti yang kuat. Kalaupun tidak ada, pasti ada petunjuk petunjuk yang mengarah kesitu," jelasnya.

Ia menegaskan, saat ini polisi masih menunggu laporan kembali dari korban. Dengan disertai sejumlah bukti pendukung yang dimaksud. Setelah laporan beserta bukti pendukung telah disertai, pihaknya memastikan dengan segera melakukan proses penyelidikan.

"Jadi jika pelapor ada membawa saksi lain yang bisa menguatkan motif tersebut, ya oke, kita proses. Kita gak menolak laporannya dia. Inilah hukum, itu kan tidak melihat seseorang bersalah dulu, artinya kami memanganggap dia itu benar dulu," pungkasnya. (aaa/boy)

Tags :
Kategori :

Terkait