Delapan Orang Diduga Terlibat Memuluskan Korupsi Perusda AUJ Bontang

Rabu 10-06-2020,21:27 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Terdakwa disangkakan dengan pasal berlapis. Dakwaan primer dikenai  UU Tipikor Pasal 2 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidiernya dikenai UU Tipikor pasal 3. Selain ancaman penjara 8,5 tahun. Jaksa juga menuntut pembayaran denda sebesar Rp 300 juta. (wal/eny)

Tags :
Kategori :

Terkait