Terdakwa disangkakan dengan pasal berlapis. Dakwaan primer dikenai UU Tipikor Pasal 2 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidiernya dikenai UU Tipikor pasal 3. Selain ancaman penjara 8,5 tahun. Jaksa juga menuntut pembayaran denda sebesar Rp 300 juta. (wal/eny)