Delapan Orang Diduga Terlibat Memuluskan Korupsi Perusda AUJ Bontang

Rabu 10-06-2020,21:27 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

BONTANG, DiswayKaltim.com - Kejaksaan Negeri Bontang akhirnya mengungkap 8 nama yang diduga terlibat memuluskan korupsi dana penyertaan modal Perusda AUJ.

Kepala Kejari Bontang Dasplin mengatakan status ke delapannya saat ini masih saksi. (lihat boks)

Namun, pihaknya memastikan bakal ada tambahan tersangka dari kasus korupsi yang merugikan negara Rp 8 miliar lebih ini.

"Delapan orang ini diduga turut serta dalam kasus korupsi dana penyertaan modal atau mereka merupakan masih dalam satu rangkaian perbuatan pidana," ujar Dasplin kepada wartawan saat ditemui di ruangan kerjanya, Rabu (10/6).

Ia menjelaskan, ke depalan nama ini disinyalir terlibat dalam memuluskan praktik rasuah dana penyertaan modal. Hasil ini berdasar dari fakta hukum yang termuat di persidangan. Fakta hukum tersebut meliputi keterangan saksi dan alat bukti yang telah diuji.

Pun demikian, pihaknya tak ingin buru-buru menetapkan tersangka baru. Tetapi, ia menegaskan bakal ada tambahan tersangka dalam waktu dekat.

"Pengungkapan kasus ini terdiri dari tim gabungan dari Kejati Kaltim dan Kejari Bontang. Kami harus merampungkan semua bukti sebelum menaikkan status ke penyidikan (baru)," ujar dia.

Lebih lanjut, pihaknya belum bisa mengurai peran dari 8 orang ini dalam rangkaian korupsi.

Berita Terkait:

Dandi Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Total Penggelapan Rp 2,75 Miliar

Untuk informasi, temuan fakta persidangan kasus korupsi Perusda AUJ mengungkap fakta bahwa kerugian negara lebih besar ketimbang laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam laporan BPKP kerugian negara dari kasus ini sebesar Rp 8 miliar lebih. Namun, fakta persidangan mencuat angka yang lebih besar.

Terdakwa Dandi Prio Anggono dituntut penjara 8 tahun 6 bulan. Terdakwa dinilai menggunakan dana penyertaan modal untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri.

Dokumen penuntutan setebal 130 halaman dibacakan oleh dua orang JPU, Bayu Nurhadi dan Andi Yaprizal.

Tags :
Kategori :

Terkait