Tarik Setor Dana Haji

Senin 08-06-2020,14:09 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

"Mereka tetap menjadi prioritas. Hanya tinggal melunasi ulang saja. Nah, tapi bila uang pendaftaran juga ditarik, otomatis jamaah tersebut batal berangkat, sehingga harus daftar ulang lagi jadinya. Antreannya pun mengikuti daftar yang ada," jelasnya.

Sementara itu, Kemenag Kaltim juga telah memberitahukan terkait penundaan keberangkatan calon jamaah haji, dengan menyurati gubernur Kaltim dan bupati/wali kota.

Pihaknya juga telah memberikan penyampaian melalui ketua regu atau rombongan calon jamaah haji. Agar para calon jamaah haji dapat memahami alasan pemerintah menunda keberangkatan di tahun ini.

"Karena keamanan, keselamatan dan kesehatan para jamaah lebih utama. Misalnya memaksakan diri tetap berangkat tapi tidak selamat 'kan percuma, jadi oleh karena itu solusi keberangkatan tahun depan adalah solusi yang terbaik pada kondisi pandemi saat ini," pungkasnya.

DANA HAJI DIPISAH

Sementara, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Nizar mengatakan, seiring pembatalan penyelenggaraan berhaji 2020 ini membuat pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memisahkan pengelolaan dana haji.

”Sesuai KMA No 494/2020, dana setoran pelunasan itu akan dikelola terpisah dan nilai manfaatnya akan diberikan oleh BPKH kepada jamaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442 Hijriyah/ 2021 Masehi,” katanya kepada wartawan Indopos (Disway News Network) di Jakarta, Rabu (3/6) lalu.

Ia mengatakan hal sama soal penarikan dana setoran. Kemenag juga membuka pilihan lain bagi jamaah yang sudah melunasi dan batal berangkat haji 2020 ini untuk menarik dana setoran pelunasannya. Namun yang bisa diminta kembali adalah dana setoran pelunasan awalnya, bukan dana setoran awalnya.

Sebab, jika jamaah juga menarik dana setoran awalnya, berarti yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri berangkat pada 2021. Permohonan pengembalian dana pelunasan, kata Nizar, disampaikan melalui Kemenag kabupaten/kota tempat mendaftar.

Nantinya, Kantor Kemenag yang akan memroses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan selanjutnya diproses ke BPKH. ”BPKH yang akan menerbitkan surat perintah membayar kepada Bank Penerima Setoran (BPS) agar mentransfer dana setoran pelunasan itu kepada rekening jamaah haji,” kata dia. (aaa/dnn/eny/dah)

Jamaah Calon Haji Kaltim 2020 yang Terancam Ditunda

Balikpapan     : 522 orang

Samarinda      : 567 orang

Kutai Kartanegara     : 525 orang

Kutai Barat     : 85 orang

Mahulu           : 6 orang

Tags :
Kategori :

Terkait