Nurhadi dan Menantunya Terjerat Suap Rp 46 M

Rabu 03-06-2020,11:30 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

JAKARTA, DiswayKaltim.com- Mantan Sekretaris MA Nurhadi ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (1/6) malam. Sebelumnya, Nurhadi telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 13 Februari 2020. Ia ditangkap bersama menantunya Rezky Herbiyono.

Penangkapan tersebut sekaligus membuktikan KPK terus bekerja dalam menangani kasus dugaan korupsi. Komisi anti rasuah itu telah menetapkan Nurhadi bersama Rezky Herbiyono (RHE) dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar. Terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan, penerimaan tersebut terkait tiga perkara. Pertama adalah perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.

Pada awal 2015, Rezky menerima 9 lembar cek atas nama PT MIT dari Hiendra. Untuk mengurus perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi No: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN (Persero) dan dalam proses hukum dan pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh PN Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.

Untuk membiayai pengurusan perkara tersebut, Rezky menjaminkan 8 lembar cek dari PT MIT dan 3 lembar cek milik Rezky untuk mendapatkan uang dengan nilai Rp 14 miliar.

“Namun, kemudian PT MIT kalah. Dan karena pengurusan perkara tersebut gagal maka tersangka Hiendra meminta kembali 9 lembar cek yang pernah diberikan tersebut,” terangnya.

Perkara kedua adalah pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT. Pada 2015 Hiendra digugat atas kepemilikan saham PT MIT. Perkara perdata ini dimenangkan oleh Hiendra mulai dari tingkat pertama dan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Januari 2016.

Tags :
Kategori :

Terkait