Lima Penerima Program Asimilasi di Samarinda, Kaltim Kembali Berulah

Minggu 31-05-2020,11:47 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Samarinda, DiswayKaltim.com - Kejibakan program asimilasi rupanya tak melulu berjalan mulus sesuai yang diharapkan.

Dari media massa, diketahui tak sedikit dari warga binaan yang dibebaskan, justru kembali berulah melakukan tindak kriminal. 

Balai Pemasyarakatan (Bapas) Samarinda mencatat, sudah ada lima warga binaan yang menerima asimilasi, tetapi kembali berulah meresahkan warga.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bapas Samarinda Herry Muhammad Ramdan ketika dikonfirmasi, Jumat (29/5).  

Pria yang akrab disapa Herry ini menyebutkan, ada sebanyak 751 warga binaan di Kaltim yang masih dalam pantauan pihaknya usai menerima asimilasi. Dari jumlah tersebut, lima orang di antaranya kembali ditahan oleh kepolisian.

"Tiga kasus berada di Kabupaten Kukar (Kutai Kartanegara), dan dua kasus lagi ada di Samarinda," ucap Herry.

Herry mengungkapkan, warga tak perlu khawatir karena tidak semua warga binaan bebas melalui program asimilasi, yang kembali terjerat tindak pidana. Lima warga binaan yang kembali tertangkap melakukan tindak kriminalitas, kini telah dikembalikan ke Lapas dan Rutan.

"Dari beberapa kasus itu, ada orang tua yang melapor, karena resah anaknya yang baru bebas, tetapi kembali bergaul dengan teman temannya yang menggunakan narkoba. Jadi orang tuanya meminta kami untuk mengembalikannya ke Lapas," imbuh Herry.

"Adapula yang terindikasi melakukan percobaan pencurian. Meski tidak mengakui, tetapi warga binaan tersebut kedapatan keluyuran di rumah warga saat dini hari," tambahnya. 

Ia mengakui, tidak mudah untuk mengawasi warga binaan yang menerima asimilasi. Herry menjelaskan, di tengah kondisi pandemi saat ini, pihaknya sedikit mengalami kendala dalam melakukan kontak langsung dengan warga binaannya tersebut. Sehingga segala aktivitas dilakukan melalui metode daring.

"Kendalanya, terkadang ada saja warga binaan yang tidak bisa dihubungi. Ketika kami datangi kerumahnya, alamat yang diberikan juga terkadang palsu" terangnya. 

Lanjut Herry mengatakan, bila mengacu pada protokol, warga binaan yang menerima asimilasi diminta untuk wajib melapor. Setidaknya satu minggu sekali. Sehingga Bapas selaku penjamin dan pengawas para warga binaan tersebut, bisa memantau aktivitas mereka selama kembali ke lingkungannya.

"Kami berikan pemahaman kepada yang bersangkutan, dan menekankan agar tidak terjerumus lagi kedalam jerat pidana," pungkasnya. (m5/eny)

Tags :
Kategori :

Terkait