Menuju New Normal, Polresta Samarinda Aktifkan Pelayanan SIM Via Daring

Sabtu 30-05-2020,23:10 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Samarinda, DiswayKaltim.com – Menjelang diberlakukan New Normal, Polri secara resmi akan membuka kembali layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk warga.

Hal tersebut tertuang dalam surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Idham Azis nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 per 29 Mei 2020. Dalam surat itu, referensi dibukanya pelayanan Samsat dan BPKB lantaran Pemerintah telah mengumumkan rencana implementasi skenario menuju tatanan kehidupan normal baru atau New Normal di tengah pandemi Covid-19 atau virus corona.

Menyusul dari kebijakan Kapolri tersebut, Polresta Samarinda rencananya akan kembali membuaka pelayanan pengurusan SIM, sehari setelah memasuki era new normal yang jatuh pada tanggal 1 Juni 2020.

Dijelaskan Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Erick Budi Santoso, pelayanan SIM akan dibuka Selasa (2/5/2020) mendatang. Untuk prosedur pelayanan nantinya pun akan berbeda.

Pemohon tak akan bisa langsung bertolak ke satuan penyelenggara administrasi SIM (Satpas) Polresta Samarinda. Melainkan harus melalui prosedur daring alias online terlebih dulu pada website yang disediakan.

Setelah mendaftar secara online dan mendapatkan jadwal pelayanan, barulah persyaratan administrasi bisa diserahkan.

"Saat ini kami masih uji coba sistemnya (website) dulu," kata Erick, Sabtu (30/5/2020) siang.

"Paling lambat besok pagi, sudah siap websitenya untuk kami launching, nanti sore juga akan kami rapatkan dengan Dirlantas," sambungnya.

Selain mendaftarkan secara online terlebih dahulu, jumlah kuota pun nantinya akan dibatasi, maksimal untuk 100 orang dalam seharinya. Itu pun harus menjaga jarak dan memakai masker.

"Waktunya juga akan diatur nantinya, jadi misalkan pendaftaran di website sudah penuh dalam satu hari, maka bisa daftar di hari selanjutnya," ungkap perwira melati satu tersebut.

Lokasi pelayanan permohonan SIM baru dan perpanjangan SIM juga akan dibedakan. Pelayanan perpanjangan SIM hanya bisa dilakukan di tempat pelayanan SIM keliling. Yakni di SIM keliling Taman Samarendah dan di gerai pelayanan SIM Samarinda Square.

"Berbeda tempat (pelayanan SIM), daftarnya juga online dahulu, setiap tempat juga hanya melayani maksimal 30 - 40 orang saja," pungkas mantan Kapolsek Sungai Pinang tersebut. (m5/boy)

Tags :
Kategori :

Terkait