Kasus korupsi pembangunan sirkuit di Kutim kini masih didalami Kejati Kaltim. Samarinda, DiswayKaltim.com - Penyidikan kasus pengadaan lahan pembangunan sirkuit di Sangata Kabupaten Kutai Timur, terus dilanjutkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim. Proyek pembangunan tersebut hingga kini masih didalami. Disinyalir merugikan negara. Pasalnya lahan yang dibebaskan merupakan lahan milik negara. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejati Kaltim, Chairul Amir didampingi oleh Asisten Pidana Khusus Kejati dan Kasi Penyidikan, dalam press rilis kepada Wartawan menyampaikan kinerja penanganan tindak pidana korupsi. “Kasus pengadaan tanah dalam kegiatan pembangunan sirkuit di Kabupaten Kutai Timur atau sangata, sebenarnya ini sudah dilakukan penyelidikan sebelum saya menjabat sebagai Kajati. Cuma karena kerja keras dari Aspidus dan timnya itu bisa lebih cepat ditingkatkan ke penyidikan dan menetapkan tersangka,” ucap Chaerul Amir, Jumat siang (22/5/2020). Kasus tersebut dimulai dari adanya pengadaan tanah untuk membangun sarana olahraga sirkuit tahun 2010 sampi 2012. Ternyata tanah yang dibeli menggunakan APBD itu adalah milik negara. “Kemudian ada oknum-oknum lalu dibayarkan ternyata tanah itu milik negara. Jadi ini kan membayar sesuatu yang tidak perlu,” paparnya. Dalam kasus tersebut Kejati Kaltim telah menetapkan tersangkanya yakni oknum yang berinisial Drs H AA. “Dia merupakan kepala dinas pada waktu itu, pengadaan tanah sendiri tahun 2010 dan 2012. Sirkuitnya sampai sekarang tidak kelihatan. Jadi ini juga akan berkembang selain pengadaan tanahnya juga pembangunan sirkuitnya itu,” bebernya. Pihaknya akan sangkakan dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 junto pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagai mana telah dirubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. “Kerugian negaranya, kita sudah sepakat dengan BPKP sudah menghitung. Kalau menurut kita ini sebenarnya total los artinya total los itu berapa uang keluar dari APBD karena tanah ini milik negara. Artinya sejumlah uang yang dianggarakan itulah kerugian negara menurut penyidik sekitar Rp25 Miliyar. Tapi untuk pastinya masih dihitung oleh BPKP,” jelasnya. Terkait dengan anggaran pembangunan sirkuitnya menggunakan anggaran tersendiri, namun bentuk fisiknya tidak ada. “Itu ada anggaran tersendiri lagi tentu kita akan cermati, menurut hasil pemeriksaan sirkuit itu sendiri belum terwujud,” tutupnya. (m5/boy)
Kejati Kaltim Masih Dalami Kasus Korupsi Pembangunan Sirkuit di Kutim
Jumat 22-05-2020,22:22 WIB
Editor : bayong
Kategori :