Hendra, residivis kasus curanmo terancam ditambah masa hukumannya karena berulah sejak masa asimilasi. (M5/Disway Kaltim) Samarinda, DiswayKaltim.com - Narapidana asimilasi yang berulah setelah dibebaskan akan mendapat tambahan hukuman. Mulai dari tak mendapatkan hak remisi hingga pembatalan hak asimilasi. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kaltim-Kaltara, Didik Heru. Didik sapaan karibnya mengaku geram oleh napi asimilasi yang baru-baru ini kembali berulah. Yakni Hendra Lesmana. Napi kasus pencurian motor (Curanmor). Belum genap sebulan dibebaskan namun berulah. Ia dilaporkan melakukan aksi curanmor di Jalan H Marhusin, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan. Pria 21 tahun itu mencuri motor Yamaha Aerol hitam bernopol KT 2450 FB milik Sani (43), pada Selasa (28/42020) lalu. "Napi penerima Hak Asimilasi itu (Hendra) nanti akan ditarik kembali ke tempat dia menjalani hukuman sebelumnya. Dan diancam tak akan mendapatkan hak resmisi serta pembatalan asimilasinya," tegas Didik, Selasa (19/5/2020). Meski saat ini seluruh Lapas dan Rutan tidak diperbolehkan menerima tahanan, namun hal tersebut tak berlaku. Bagi para napi penerima asimilasi yang kembali berulah. "Nanti dimasukannya sesuai dengan prosedur kesehatan Covid-19. Di rapid test terlebih dahulu hingga menjalani masa karantina," ungkapnya. Didi menjelaskan proses pemberkasan hukum yang akan dilalui Hendra nantinya akan sedikit berbeda. Ketika selesai ditahap kepolisian, Hendra akan langsung digiring ke Lapas untuk menjalani sisa masa hukuman sebelumnya. "Setelah dia mendapatkan putusan hukuman yang baru maka hak asimilasinya dicabut, begitu juga dengan hak remisi dan dia akan dimasukan ke dalam strap sel (ruangan tahanan isolasi) terlebih dahulu," pungkasnya. Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Hendra masih menjalani proses penyelidikan dan pelengkapan berkas di Polsek Samarinda Kota. Pihak Balai Permasyarakatan (Bapas) pun dikabarkan tengah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian, karena bersifat sebagai pengawas dan penjamin para narapidana yang telah menerima hak asimilasi. (m5/boy)
Catat Ini, Napi Berulah Hukuman Ditambah
Rabu 20-05-2020,00:21 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 31-07-2026,06:00 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 31 Juli 2026, Cek di Sini!
Jumat 31-07-2026,09:37 WIB
Jangan Jalan Sendiri! Forum TJSL Kukar Minta CSR Perusahaan Selaras dengan Program Pemda
Jumat 31-07-2026,08:02 WIB
Jelang Indonesia vs Timor Leste: Herdman Fokus 3 Poin, Waspadai Kebangkitan Lawan
Jumat 31-07-2026,12:41 WIB
Belasan Unit Damkar dan Dua AWC Dikerahkan Atasi Kebakaran Pasar Sepinggan, Penyebab Masih Diselidiki
Jumat 31-07-2026,10:31 WIB
Prabowo Naikkan Tukin TNI, Prajurit Kelas Jabatan 1 Kini Terima Rp2,5 Juta
Terkini
Jumat 31-07-2026,23:00 WIB
Dana Porprov untuk Kontingen Samarinda Kini Bergantung pada Pembahasan APBD Perubahan 2026
Jumat 31-07-2026,22:21 WIB
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Sepinggan Bakal Direlokasi ke TPS, Pemkot Masih Kumpulkan Data Korban
Jumat 31-07-2026,21:55 WIB
Hangzhou (4): School of Marxism, Ajarkan Nilai Melayani Rakyat
Jumat 31-07-2026,21:00 WIB
Bupati PPU Teken BAST Lahan Sekolah Nasional Terintegrasi, Pembangunan Segera Dimulai
Jumat 31-07-2026,20:30 WIB