Sepakat THR untuk Tenaga Honorer, DPRD Kukar Akan Koordinasi dengan Pemkab

Selasa 19-05-2020,23:04 WIB
Reporter : Bayu
Editor : Bayu

Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid (dua kiri) saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) dengan forum guru. (ist) ========================= KUKAR, Diswaykaltim.com - DPRD Kukar melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Forum Guru Honor Kukar terkait usulan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk guru honorer atau Tenaga Honor Sekolah (THS). Pimpinan rapat sekaligus Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid menyepakati hal tersebut. Selanjutnya akan dikoordinasikan  kepada Bupati Kukar agar segera ditindaklanjuti. Karena pada dasarnya DPRD menyetujui  anggaran THR tersebut. "Tinggal administrasinya saja dilengkapi oleh pihak eksekutif terkait itu," ujar Abdul Rasid pada Disway Kaltim, Senin (18/5/2020). Terlebih, Rasid menyebut anggaran yang tersedot untuk pembayaran THR tidak terlalu banyak. Hanya sekitar Rp 11 miliar saja. "Mudah-mudahan ini bisa terealisasikan," lanjut Rasid. Untuk itu, dalam RDP tersebut DPRD Kukar memberikan tenggat waktu hingga Rabu (20/5/2020) nanti. Agar segera berkoordinasi terkait hal ini dan segera memperoleh keputusan. Mengingat Hari Raya Idulfitri sudah semakin dekat. Terkait regulasi, Rasid menyebut tidak ada kendala sama sekali. Bahkan jika melihat pemerintah provinsi, anggarannya justru lebih besar. Sehingga tinggal komitmen pemerintah daerah saja dalam memberikan perhatian terhadap THL dan THS. "Artinya mudah-mudahan apa yang mungkin diperjuangkan kawan-kawan dari 2018 ini bisa kita realisasikan pada tahun 2020 ini," pungkas Rasid. DPRD Kukar dalam hal ini akan mendorong keras. Melihat tanggung jawab kawan-kawan THS yang kadang-kadang lebih besar ketimbang PNS disuatu sekolah. Sehingga beban kerja mereka lebih besar ketimbang PNS itu sendiri. Sementara itu, Ketua Forum Guru Honor Kukar Ambo Alang menanggapi RDP hari ini dengan menunggu hasil hingga rabu mendatang. Sejauh itu sudah terealisasi, barulah dirinya bisa menyebut hasilnya memuaskan. "Harapan kami selaku forum juga bagaimana itu bisa direalisaaikan oleh pemerintah daerah beserta jajaran terkaitnya," ujar Ambo Alang. Dirinya menyebut, selama 13 tahun mengabdi untuk mengajar, baru tahun ini ada pembayaran THR. Itupun hanya dibayarkan kepada Tenaga Harian Lepas (THL) saja. Diketahui, baru-baru ini pemerintah memang mengeluarkan kebijakan berupa Peraturan Bupati (Perbup) Kukar Nomor 21 Tahun 2020 tanggal 12 Mei 2020 terkait pemberian THR kepada THL. Namun THR hanya diberikan kepada THL untuk bagian administrasi saja. Sedangkan untuk guru honorer atau THS tidak dianggarkan oleh Pemerintah Daerah Kukar. (adv/mrf/boy)

Tags :
Kategori :

Terkait