Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha. (Ariyansah/Disway) -- Balikpapan, DiswayKaltim.com - KPU Balikpapan hingga kini belum melanjutkan tahapan pilkada. Padahal Perppu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang telah terbit. Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha menyebutkan alasannya. Perppu itu hanya mengatur tentang tanggal pemungutan suara. "Perppu itu hanya menyinggung penundaan. Menentukan tanggal Pilkada Serentak di Desember 2020," katanya kepada Disway Kaltim, Minggu (17/5). Dalam perppu disebutkan, bila di Desember pilkada tidak dapat dilaksanakan karena wabah, dan bencana alam, maka KPU diberikan kewenangan menunda dengan berkoordinasi ke pemerintah dan DPR. KPU dalam hal ini, kata Thoha, dilematis. Karena secara teknis tidak diberikan kewenangan mengubah tata cara. Sebagaimana aturan dalam UU No.8/2015. "Namun praktis, kalau KPU Balikpapan tentu saja mengikuti seluruh tahapan yang diatur KPU RI," imbuhnya. Tentang tindak lanjut Perppu Nomor 2/2020, Thoha belum melanjutkan tahapan pilkada yang ditunda, beberapa waktu lalu. Di antaranya, pelantikan PPS, pelantikan PPDP, pemutakhiran data pemilih dan coklit (pencocokan dan penelitian). Alasannya, KPU Balikpapan masih menunggu PKPU yang mengatur tentang perubahan tahapan. Yakni PKPU tentang perubahan PKPU Nomor 16/2019. "Kami tunggu PKPU. Sebagai dasar melaksanakan tahapan kembali. KPU Balikpapan memulai kegiatan tahapan. Manakala sudah terbit PKPU yang mengatur tahapan perubahan dari tahapan sebelumnya," terangnya. Ditundanya tanggal pencoblosan Pilkada Serentak, dari 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020 berdampak pada perubahan tahapan pilkada. "Walaupun sudah ada perppu, kami belum bisa melaksanakan apa-apa," bebernya. PKPU yang dimaksud tengah digodok KPU RI. Thoha belum bisa membeberkan detail isi rancangan PKPU tersebut. "Sekarang ini proses uji publik. Setelah itu dikonsultasikan dengan DPR. Baru diundangkan. Setelah itu kami laksanakan," pungkasnya. (sah/hdd)
Perppu Terbit, Tahapan Pilkada Belum Lanjut
Senin 18-05-2020,16:41 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 04-11-2026,21:50 WIB
Ubah Kardus Bekas Jadi Uang, Pertamina Dorong Bank Sampah Askit Balikpapan Ciptakan Lingkungan Bersih
Rabu 04-11-2026,11:01 WIB
Mahfud MD Ungkap Dugaan Motif Penyadapan Prabowo, Sebut Hasilnya Mengalir ke Solo
Rabu 04-11-2026,14:06 WIB
Kutim Kirim 1.014 Atlet ke Porprov Kaltim, Target Masuk Tiga Besar
Rabu 04-11-2026,14:46 WIB
Kutim Jadi Satu-Satunya Daerah di Kaltim yang Lolos Program Angkutan Perintis
Rabu 04-11-2026,16:37 WIB
DPMK Mahulu Minta Semua Kampung Percepat Pengajuan Anggaran
Terkini
Kamis 05-11-2026,10:00 WIB
LPTQ Kaltim Tinjau Venue MTQH XLVI di Kukar, Mayoritas Arena Dinilai Layak
Kamis 05-11-2026,09:30 WIB
Panen 16 Emas Sepatu Roda, Kontingen Paser Puncaki Klasemen Sementara Porprov Kaltim 2026
Kamis 05-11-2026,09:00 WIB
Disdikbud Kukar Hitung Kebutuhan Guru, Usulan Formasi ASN Disiapkan Desember
Kamis 05-11-2026,08:29 WIB
Pokja PWI Mahulu Resmi Terbentuk, Jadi Ruang Peningkatan Kompetensi Bagi Wartawan di Perbatasan Kaltim
Kamis 05-11-2026,08:01 WIB