KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) meminta PT Pertamina Patra Niaga menata pelayanan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) guna mengatasi antrean panjang kendaraan yang terjadi belakangan ini.
Persoalan tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kukar bersama pihak Pertamina pada Senin, 2 November 2026.
Dalam pertemuan itu, DPRD juga mendorong adanya penambahan kuota bahan bakar minyak (BBM) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Wakil Ketua I DPRD Kukar, Abdul Rasid, mengatakan penataan pelayanan di SPBU perlu dilakukan agar antrean kendaraan tidak semakin menumpuk dan mengganggu aktivitas masyarakat.
BACA JUGA: DPRD Kukar Dukung Wajib Belajar 13 Tahun, Pendidikan Harus Jadi Prioritas Anggaran
Menurutnya selain memperbaiki pola pelayanan, penambahan kuota BBM juga perlu dipertimbangkan sebagai salah satu langkah untuk mengantisipasi kebutuhan masyarakat di Kukar.
"Kami minta Pertamina mengatur pelayanan di SPBU sehingga tidak terjadi penumpukan antrean yang panjang. Kami juga meminta ada penambahan kuota BBM di Kukar agar bisa memenuhi kebutuhan masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Area Manager Communication, Relations and CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, memastikan pasokan BBM untuk Kukar secara kuota masih dalam kondisi aman.
Ia menjelaskan, hingga Oktober 2026, realisasi penyaluran BBM di Kukar bahkan telah melampaui kuota yang dialokasikan.
BACA JUGA: DPRD Kukar Soroti Kerusakan Pondasi Taman Musik, Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan
Berdasarkan perhitungan Pertamina, ketersediaan kuota secara keseluruhan hingga akhir tahun juga dipastikan mencukupi.
"Secara kuota, Kukar ini tidak kurang. Bahkan sampai Oktober kemarin, kami sudah menyuplai di atas kuota. Untuk kuota secara keseluruhan sampai akhir tahun, Kukar sendiri aman," jelas Edi.
Menurut Edi, persoalan antrean panjang di SPBU tidak semata-mata disebabkan keterbatasan pasokan.
Berdasarkan pantuan di lapangan, salah satu faktor yang menjadi perhatian adalah aktivitas pengetap atau pihak yang membeli BBM untuk kemudian dijual kembali.
BACA JUGA: DPRD Kukar Minta Pembangunan SPBU Nelayan Menjangkau Seluruh Kecamatan