KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendesak PT PLN mempercepat proses perbaikan jaringan dan sistem kelistrikan guna mengatasi pemadaman listrik yang belakangan kerap terjadi di sejumlah wilayah.
Desakan tersebut disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kukar, Abdul Rasid, setelah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak PLN pada Senin, 2 November 2026.
Rapat tersebut membahas sejumlah persoalan, salah satunya gangguan pasokan listrik yang dikeluhkan masyarakat.
Abdul Rasid mengatakan, dalam RDP tersebut pihak PLN telah memberikan penjelasan mengenai sejumlah faktor yang menyebabkan pemadaman listrik.
BACA JUGA: DPRD Kukar Minta Pembangunan SPBN Harus Menjangkau Seluruh Kecamatan
Persoalan itu ternyata tidak hanya terjadi di wilayah Kukar, tetapi juga di sejumlah daerah lain, termasuk di luar Kalimantan Timur (Kaltim).
"Ada empat persoalan yang disampaikan PLN terkait penyebab pemadaman listrik. Pola permasalahan yang sama ternyata juga terjadi di luar Kaltim," ujarnya.
Berdasarkan penjelasan PLN, gangguan kelistrikan tersebut ditargetkan mulai teratasi pada akhir November hingga Desember 2026. Dengan demikian, pasokan listrik diharapkan kembali normal pada Desember dan bulan-bulan berikutnya.
Meski demikian, DPRD Kukar meminta PLN tidak menunda proses penanganan dan mempercepat langkah perbaikan agar masyarakat tidak terus dirugikan akibat pemadaman listrik.
BACA JUGA: DPRD Kukar Gandeng Unikarta dan Widya Gama Siapkan Kajian Strategis Pembangunan Daerah
"Kami tekankan kepada PLN supaya proses perbaikan dipercepat. Sehingga keluhan masyarakat bisa segera teratasi dan pemadaman listrik seperti yang terjadi sekarang ini dapat dikurangi," tegasnya.
Selain persoalan perbaikan jaringan, RDP tersebut juga membahas kemungkinan pemberian kompensasi kepada pelanggan yang terdampak pemadaman listrik.
Abdul Rasid menyebutkan, pihak PLN di Kukar telah meneruskan persoalan kompensasi tersebut kepada PLN Unit Induk Distribusi (UID) Kalimantan Timur dan Utara di Balikpapan.
Saat ini, DPRD masih menunggu keputusan dari pihak PLN terkait tindak lanjut kebijakan tersebut.
BACA JUGA: DPRD Kukar Dukung Wajib Belajar 13 Tahun, Pendidikan Harus Jadi Prioritas Anggaran