Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 30 Oktober 2026, Waspada Kualitas Udara Samarinda!

Jumat 30-10-2026,06:00 WIB
Reporter : Hariadi
Editor : Hariadi

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Udara kabur diprakirakan mendominasi cuaca di Kalimantan Timur (Kaltim) dan Ibu Kota Nusantara (IKN), pada Jumat, 30 Oktober 2026. 

Kondisi ini diperkirakan berlangsung sejak pagi hingga malam hari di sebagian besar wilayah, dengan suhu udara mencapai 33 derajat Celsius.

Berdasarkan prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), kondisi udara kabur diperkirakan terjadi sepanjang hari di Samarinda, IKN, Sendawar, Tenggarong, Tanah Grogot, Balikpapan, dan Penajam. 

Sementara itu, beberapa wilayah berpeluang mengalami cuaca lebih cerah pada waktu tertentu.

BACA JUGA: Kendaraan Pribadi Dominasi Mobilitas, Angkutan Umum Darat Kaltim belum Optimal

Di Ujoh Bilang, cuaca diprakirakan cerah berawan pada malam hari. Kondisi serupa diperkirakan terjadi di Tanjung Redeb pada sore hari. 

Adapun Sangatta dan Bontang diprakirakan cerah pada sore hari, sebelum kembali mengalami udara kabur pada malam hari.

Dari sisi suhu, Sendawar dan Tenggarong menjadi wilayah dengan perkiraan suhu tertinggi, yakni mencapai 33 derajat Celsius. 

Di tengah prakiraan udara kabur tersebut, kualitas udara di Samarinda juga patut menjadi perhatian. 

BACA JUGA: HMI Samarinda Demo PLN, Tuntut Penjelasan Terperinci Penyebab Gangguan Pembangkit

Berdasarkan pemantauan di Stasiun Meteorologi APT Pranoto Samarinda, konsentrasi partikulat halus PM2.5 mencapai 504,6 mikrogram per meter kubik (µg/m³) pada Jumat pukul 05.00 Wita. 

Data tersebut menunjukkan kualitas udara berada dalam kategori berbahaya, dengan konsentrasi meningkat 309,9 dalam satu jam terakhir.

PM2.5 merupakan partikel halus berukuran 2,5 mikrometer atau lebih kecil yang dapat masuk jauh ke dalam paru-paru. Paparan dalam konsentrasi tinggi berisiko mengganggu kesehatan, terutama bagi anak-anak, lansia, serta orang yang memiliki penyakit jantung atau gangguan pernapasan.

Masyarakat, khususnya yang berada di sekitar lokasi pemantauan di Samarinda, disarankan membatasi aktivitas di luar ruangan selama kualitas udara masih buruk. 

BACA JUGA: Mulai 9 November 2026, Bank hingga Fintech Wajib Pungut Pajak

Kategori :