"Tersangka merupakan anak buah korban yang bekerja sebagai tukang. Motif utamanya murni karena dendam dan sakit hati terhadap korbannya," pungkas Kompol Rahmat.
BACA JUGA: Dugaan Kredit Fiktif Rp759,4 Miliar, Bos PT SSP dan Pejabat Bank Himbara Jadi Tersangka
Atas perbuatannya, kini DA harus mendekam di balik sel tahanan Mapolresta Samarinda dan terancam dijerat pasal pembakaran sengaja sesuai KUHP dengan ancaman hukuman penjara.