Bandara SAMS Sepinggan, Balikpapan, Kaltim. (Hafizh/Disway Kaltim) Balikpapan, DiswayKaltim.com – Pemerintah Kota Balikpapan mengkaji kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat, terkait kelonggaran moda transportasi umum. Kajian itu dilakukan untuk melihat tingkat kerawanan jika berlaku di wilayah Balikpapan, dan menekan kasus COVID-19. Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengungkapkan, kelonggaran penggunaan moda transportasi umum yang diberikan pemerintah pusat itu bagi orang dengan tujuan tugas negara atau bisnis yang berada di luar kota. “Apabila bandara jadi potensi yang bahaya, kita akan kirim surat lagi ke Kementerian Perhubungan untuk tidak diizinkan penerbangan,” katanya, Selasa (12/5). Bukan hanya moda transportasi udara saja, laut dan darat juga akan dikaji. Dia berpendapat, pergerakan orang di laut dan darat lebih sulit dijaga. “Bandara memiliki protokol pencegahan corona yang ketat,” tandasnya. Karena itu, pemkot akan membahas hal Ini lebih lanjut. “Kalau tidak tegas, nanti menjadi beban kita. Kalau dia positif lalu tersangkut di Balikpapan akan jadi persoalan kita. Makanya kita mau mereka [warga Balikpapan] yang potensial akan di-rapid test lagi,” ujar Rizal Effendi. Sementara itu, Kepala Bidang Keselamatan Berlayar dan Patroli Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Semayang Balikpapan, Capt Hasan Basri mengungkapkan, pengoperasian transportasi laut yang diizinkan untuk melayani kepentingan atau kegiatan tertentu secara terbatas. Itu meliputi kapal penumpang atau kapal dengan fungsi khusus yang melayani perjalanan orang. Termasuk orang asing yang bekerja di lembaga pemerintah, perusahaan swasta atau perusahaan swasta asing yang beroperasi di Indonesia. Juga bagi kapal penumpang yang melayani perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat. Kapal penumpang yang melayani perjalanan orang yang anggota keluarga intinya mengalami sakit keras atau meninggal dunia. Kapal penumpang yang melayani perjalanan repatriasi pekerja migran Indonesia (PMI). Warga negara indonesia (WNI) dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri, yang berasal dari embarkasi pelabuhan negara perbatasan ke pelabuhan domestik yang ditunjuk atau menuju pelabuhan daerah asal masing-masing. Serta kapal penumpang yang melayani pemulangan orang dengan alasan khusus dan kapal penumpang yang diizinkan beroperasi untuk mengangkut barang logistik. “Dan yang terpenting, kapal yang diizinkan beroperasi, harus melaksanakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19,” tekannya. Dengan begitu maka operator kapal wajib memastikan calon penumpang memenuhi persyaratan. Selain itu, operator terminal pelabuhan wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Di antaranya menyediakan sarana dan melakukan pemeriksaan kesehatan bersama tim gabungan. Adapun persyaratan bagi orang yang akan melakukan perjalanan tersebut terdiri surat keterangan negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR), Rapid Test atau surat keterangan sehat dari instansi terkait. (fey/eny)
Kaji Pergerakan Orang di Bandara dan Pelabuhan
Rabu 13-05-2020,15:03 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 05-05-2026,14:15 WIB
PAN Kaltim Tiba-Tiba Batal Gunakan Hak Angket Terhadap Gubernur, Kenapa?
Selasa 05-05-2026,13:06 WIB
Tangis Korban Dugaan Penipuan Rp 20 Miliar Pecah di Sidang, Mengaku dapat Ancaman
Selasa 05-05-2026,14:49 WIB
Pemprov Kaltim Klarifikasi Pengadaan Anggaran Laundry Kepala Daerah Rp 450 Juta
Selasa 05-05-2026,19:40 WIB
Tolak Hak Angket di DPRD Kaltim, Ini Alasan Fraksi Golkar
Rabu 06-05-2026,06:01 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 6 Mei 2026, Cek di Sini!
Terkini
Rabu 06-05-2026,10:34 WIB
Konfercab II NU Mahulu: Rad Dhuha Sujono Terpilih Aklamasi
Rabu 06-05-2026,10:03 WIB
Dahlan Iskan: Pemimpin Harus Beri Sinyal Jika Sedang Krisis
Rabu 06-05-2026,09:29 WIB
Didesak Mundur, Ketua DPRD Kukar: Tidak Ada Pelanggaran Hukum
Rabu 06-05-2026,09:03 WIB
10 Ribu Anak di Kutim Tidak Sekolah, Bupati Sebut Data Tidak Valid
Rabu 06-05-2026,08:30 WIB