Kepala OJK Kaltim Made Yoga Sudharma. (Dok Disway Kaltim) Samarinda, DiswayKaltim.com - Pesatnya era digitalisasi ekonomi membuat bisnis pinjaman online juga semakin marak. Memberikan pilihan dan kemudahan. Tapi, juga harus waspada pada risiko. Kini banyak penyelenggara financial technology (fintech) yang menawarkan jasa pinjaman dengan persyaratan mudah. Seperti pinjaman kredit tanpa agunan (KTA) dan penyaluran dana yang cepat. Apalagi di tengah pandemi COVID-19, banyak masyarakat yang membutuhkan dana cepat. Pinjaman online tentu menjadi salah satu alternatif. Namun hati-hati. Tidak semua jasa fintech terdaftar secara legal. Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim Made Yoga Sudharma mengatakan, data penyelenggara fintech terdaftar dan berizin di OJK ada sebanyak 161 perusahaan. "Bisa dicek ke website resmi OJK. Untuk mengetahui daftarnya," ujarnya, Minggu (10/5) lalu. Sehingga, ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan transaksi pinjaman online di fintech yang sudah terdaftar dan berizin di OJK. Terkait regulasi jasa pembiayaan seperti suku bunga, tenor, keamanan data dan sebagainya, Made menyebut OJK tidak mencampuri operasional lembaga jasa keuangan (LJK). Termasuk juga tidak dapat menentukan tingkat suku bunga yang diberikan oleh LJK tersebut. Pemberian tingkat suku bunga, kata dia, merupakan hak dari LJK. Dengan memperhitungkan beban bunga dari dana simpanan yang diterima, beban overhead yang ditanggung LJK, dan premi risiko dari masing-masing peminjam. Terkait fintech, tingkat suku bunga lebih ditekankan pada tingkat risiko dari calon peminjam. Karena fintech merupakan suatu platform pembiayaan digital yang mempertemukan calon pemodal dengan yang membutuhkan modal. Tingkat suku bunga akan ditentukan berdasarkan assessment yang dilakukan oleh perusahaan fintech dengan mempertimbangkan risiko dari calon peminjam. "Sehingga seharusnya, calon peminjam sudah menyadari berapa besaran bunga yang akan dibebankan nantinya," ungkapnya. Made pun berbagi tips untuk melakukan pinjaman online secara aman. Pertama, masyarakat harus mengetahui kriteria fintech yang legal dan ilegal. Jika fintech legal, maka dipastikan sudah terdaftar dan berizin di OJK. Indentitas pengurus dan alamat kantor yang jelas. Pemberian pinjaman diseleksi ketat, informasi pembiayaan dan denda yang transparan. Serta batas tenor penagihan maksimum 90 hari. Sebaliknya, fintech ilegal biasanya tidak terdaftar dan berizin di OJK. Tidak ada pengurus dan alamat kantor yang jelas. Pemberian pinjaman sangat mudah dan cepat. Informasi pembiayaan dan denda yang tidak transparan. Serta tidak ada batas waktu penagihan. Ketika sudah melakukan transaksi di fintech yang terdaftar pun, Made mengimbau calon peminjam untuk tetap cermat. Sebaiknya calon peminjam benar-benar berhitung dahulu. Dengan tingkat suku bunga yang ditawarkan dan nominal kewajiban per bulan. Mampu melunasi secara tepat waktu atau tidak. "Pastikan bahwa benar-benar membutuhkan dan bisa mengembalikan. Itu merupakan pertimbangan awalnya," pesan Made. "Selanjutnya, cari tahu apakah fintech tersebut telah terdaftar resmi di OJK. Jangan hanya percaya dari website perusahaan fintechnya, tapi cek sendiri langsung ke website resmi OJK," pungkasnya. (krv/eny)
Hati-Hati Pinjaman Online, Mudah tapi Berisiko
Senin 11-05-2020,17:13 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 06-05-2026,06:01 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 6 Mei 2026, Cek di Sini!
Rabu 06-05-2026,09:29 WIB
Didesak Mundur, Ketua DPRD Kukar: Tidak Ada Pelanggaran Hukum
Rabu 06-05-2026,08:30 WIB
Selalu Ceria di Sekolah, Tak Ada yang Menyangka Mandala Menyimpan Rasa Sakit
Rabu 06-05-2026,12:01 WIB
Dugaan Penyimpangan Dana Desa Muara Beloan Masih Tahap Klarifikasi
Rabu 06-05-2026,08:01 WIB
Pakar Unmul: Penggunaan Hak Angket Tidak Harus Berjenjang dengan Interpelasi
Terkini
Rabu 06-05-2026,22:55 WIB
Tanggapi Tambahan Insentif Guru di Daerah Terpencil, Disdikbud Kukar Tunggu Kebijakan Bupati
Rabu 06-05-2026,22:30 WIB
Kejari Kukar Tahan 4 Tersangka Kasus Kredit Fiktif, Modus Manipulasi Data Nasabah
Rabu 06-05-2026,22:15 WIB
Gaji Guru Non-ASN di Mahulu Masih Bisa Dibayar Melalui APBD Sampai Bulan Desember
Rabu 06-05-2026,21:45 WIB
Penurunan Berulang Jalan Syarifuddin Yoes, Akademisi Ungkap Dugaan Pipa Bocor hingga Tanah Jenuh
Rabu 06-05-2026,21:15 WIB