Mereka menilai perlindungan terhadap hutan perlu berjalan beriringan dengan kepastian mengenai keberadaan dan hak masyarakat hukum adat.
Selain menjaga lingkungan, masyarakat adat juga menilai keberadaan mereka di sekitar kawasan hutan dapat menjadi bagian dari upaya pengawasan.
Keterlibatan masyarakat dinilai berpotensi membantu pemerintah mendeteksi lebih awal berbagai aktivitas yang dapat merusak lingkungan, termasuk potensi kebakaran hutan dan lahan.
Ketua Adat Dayak Basap Karangan Dalam, Fadli, mengatakan ritual yang digelar menjadi sarana untuk memperkuat kebersamaan masyarakat, sekaligus menyampaikan sikap terhadap persoalan yang menyangkut wilayah adat.
Ia menjelaskan, secara historis masyarakat Dayak Basap telah mendiami wilayah Karangan.
Dalam perkembangannya, komunitas tersebut kini berada di tiga wilayah administratif, yakni Desa Karangan Dalam, Karangan Seberang, dan Karangan Hilir.
BACA JUGA:Kinerja Penanganan Stunting Desa Singa Gembara Peringkat II Terbaik Se-Kaltim
“Ritual ini merupakan bentuk suara hati kami yang selama ini merasa tertekan oleh pihak-pihak yang masuk dan mengambil hasil bumi kami,” kata Fadli.
Fadli berharap pemerintah tidak hanya menerima aspirasi masyarakat melalui pertemuan formal, tetapi juga melihat secara langsung kondisi kehidupan masyarakat adat di lapangan.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar persoalan yang disampaikan dapat dipahami berdasarkan kondisi sebenarnya.
Masyarakat Dayak Basap juga menginginkan adanya proses yang memberikan kepastian hukum terhadap status mereka sebagai masyarakat adat.
Pengakuan tersebut dinilai penting agar hak-hak tradisional yang telah berlangsung lama memiliki dasar perlindungan yang lebih jelas.
BACA JUGA:Bupati Kutim Mutasi Lima Pejabat Eselon II, Manajemen Talenta Mulai jadi Dasar Penempatan
“Kami berharap pemerintah hadir dan melihat langsung kondisi masyarakat adat, termasuk persoalan wilayah yang selama ini menjadi ruang hidup kami,” ujar Fadli.
Melalui momentum ritual adat tersebut, masyarakat Dayak Basap berharap perhatian pemerintah terhadap kawasan hutan dan keberadaan masyarakat adat di Karangan dapat semakin diperkuat.
Mereka ingin perlindungan lingkungan sekaligus kepastian hak adat menjadi bagian dari kebijakan yang berpihak pada keberlanjutan ruang hidup masyarakat.(Sakiya Yusri)