Pihaknya saat ini telah berkoordinasi dan menyerahkan proses penelusuran kepada lembaga pengawas keuangan yang berwenang.
Lebih lanjut, AKP Fajri menjelaskan bahwa saat ini proses formal terkait perhitungan kerugian keuangan negara sedang berjalan.
BACA JUGA:Komplotan Pencuri Kabel IKN Asal Balikpapan Digulung Polisi
BACA JUGA:Sudah Bayar Ratusan Miliar ke Petrotrans, Handy Berharap Dibebaskan
Perhitungan tersebut dilakukan langsung oleh Auditor Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dan sekarang proses perhitungan kerugian negara masih dilakuan. Jika nanti sudah selesai baru akan peningkatan status,” tandasnya.