KUTAI TIMUR, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melihat potensi besar peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Dengan optimalisasi pendataan objek pajak, penerimaan PBB diperkirakan dapat mencapai sekitar Rp30 miliar, jauh di atas realisasi saat ini.
Upaya tersebut disampaikan Wakil Bupati Kutim Mahyunadi usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, APKASI, APEKSI, dan ASWAKADA, baru-baru ini.
Mahyunadi mengatakan penguatan fiskal daerah tidak hanya bergantung pada Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat, tetapi juga harus diiringi optimalisasi sumber pendapatan yang dimiliki daerah.
Salah satu potensi terbesar yang dinilai masih belum tergarap maksimal adalah penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan.
Menurut Mahyunadi, Kutai Timur memiliki luas wilayah sekitar 35.747 kilometer persegi atau sekitar 3,5 juta hektare, sehingga potensi penerimaan PBB masih sangat besar apabila didukung pendataan objek pajak yang akurat.
Ia memperkirakan, apabila sekitar 700 ribu hektare lahan telah memiliki legalitas dan dikenakan PBB rata-rata Rp50 ribu per hektare, maka penerimaan daerah dapat mencapai sekitar Rp30 miliar.