Petugas Rutan Terlibat Narkoba, Terapkan Asas Praduga Tak Bersalah

Sabtu 02-05-2020,12:43 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Barang bukti narkoba jenis sabu. (ilustrasi/in) -- Balikpapan, Diswaykaltim - Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim mengungkap transaksi sabu. Yang melibatkan petugas Rutan Kelas II B Balikpapan, baru-baru ini. Sehari sebelum tertangkap, petugas rutan tersebut memasukkan sabu. Sebanyak 400 gram. Untuk salah satu tahanan. Yang juga ikut diamankan. Kepala Rutan Kelas II B Balikpapan Sopiana belum mengambil langkah tegas. Dirinya hanya mengikuti prosedur hukum yang berproses. Dia menghormati hukum. Meskipun salah satu anggotanya diduga terlibat. "Asas praduga tak bersalah harus didepankan," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (1/5). Lanjut Sopiana, sanksi tegas diberikan. Jika dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri. "Saya membentuk tim pemeriksa. Untuk memastikan kesalahan anggota tersebut," jelasnya. Meski demikian, selama diperiksa di Polda Kaltim, petugas tersebut mendapat pemberhentian sementara. Terkait statusnya sebagai PNS. "Nanti setelah diperiksa tim pemeriksa, baru akan ketahuan sanksinya seperti apa. Tapi yang jelas sanksi berat," tambahnya. Sopiana menjelaskan, supaya tidak berulang, dia akan memeriksa seluruh petugas. Dengan memeriksa kesehatan dadakan. "Kami test urine kepada semua pegawai," ujarnya. "Jika terbukti, pasti saya pidanakan," lanjutnya. Diketahui, petugas Rutan Kelas II B Balikpapan bernama MF diamankan petugas. Berdasarkan pengungkapan transaksi narkoba sebelumnya. Dengan pelaku Abdullah. Di kawasan Sepinggan, Balikpapan Selatan, Senin (27/4). (bom/hdd)

Tags :
Kategori :

Terkait