Penyelesaian Kasus Pailit PT Pelangi Putra Mandiri Tertunda

Rabu 29-04-2020,14:10 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Proses penyelesaian kasus pailit PT Pelangi Putra Mandiri dinyatakan ditunda, hingga waktu yang belum ditentukan. Informasi penundaan itu, disampaikan pihak kurator kepada para kreditur melalui kuasanya masing-masing. Berikut ulasannya.  --------------------- MANORANG Situngkir, pengacara yang menjadi kuasa hukum beberapa konsumen PT PPM di Balikpapan mengatakan, karena adanya wabah pandemi COVID-19, yang menghambat kelanjutan proses pencocokan data tagihan, akhirnya kurator menyampaikan bahwa prosesnya ditunda sementara waktu. "Selanjutnya, mereka (kurator) nanti akan menginformasikan kalau sudah memungkinkan untuk dilanjut," ujarnya kepada Disway Kaltim. Informasi penundaan oleh kurator, disampaikan seminggu setelah pengumuman kasus positif virus corona di Indonesia. Ia mengatakan, pemberitahuan itu disampaikan melalui telepon kepada masing-masing kreditur atau pun kuasa yang mewakili. Sementara surat pemberitahuan resmi dari pengadilan akan menyusul berikut dikirimkan. Terkait dengan progres penyelesaian kasus pailit PT Pelangi Putra Mandiri dan Yunan Anwar sebagai pemilik perusahaan pengembang perumahan itu, Manorang menjelaskan, sesuai dengan perkembangan yang diikutinya, kurator telah menjalankan rapat kreditur pertama pada 20 Februari lalu di Surabaya. Dengan agenda pengajuan tagihan. "Itu menjadi pertemuan pertama dengan kurator," jelas Manorang. Setelah itu, lanjutnya, dilakukan penyerahan dokumen bukti-bukti tagihan kepada kurator di Jakarta, sekitar seminggu setelah rapat kreditur pertama. Agenda terakhir sebelum ditunda, kata Manorang, ialah pencocokan data-data tagihan, pada awal Maret di Surabaya. Prosesnya sebenarnya sudah sampai pada tahap pencocokan data. Karena pertimbangan banyaknya data tagihan yang diterima, maka kurator memperpanjang waktu pencocokan data itu selama dua minggu. Namun, setelah dua minggu, "ada pemberitahuan penundaan, untuk menghindari banyak orang berkumpul. Setelah melihat kasus positif corona meningkat," urainya. Ia meneruskan, jika tidak ada kendala wabah virus corona ini, maka tahapan setelah pencocokan data ialah verifikasi oleh tim kurator ke lapangan. Untuk verifikasi faktual. Kemudian setelah itu rapat di internal kurator untuk memutuskan. "Tapi sepertinya menurut prediksi, ini bakal lama prosesnya," imbuh dia.   Perbedaan Kasus dan Peluang Konsumen Manorang Situngkir bercerita menganai dinamika dalam penyelesaian kasus yang disebut-sebut sebagai kasus pailit besar pertama di Balikpapan ini. Yang belum juga menemui titik terang. Menurut lawyer asal Balikpapan itu, permasalahan konsumen PT PPM ini, berbeda-beda kasusnya. Seperti, kasus tumpang tindih klaim kepemilikan dan konsumen yang telah melunasi cicilan namun belum memperoleh sertifikat kepemilikan. Sehingga, untuk proses screening terhadap tagihan yang masuk, kurator harus benar-benar selektif. Untuk membuat keputusan yang memenangkan semua pihak terutama kreditur yang menjadi korban. Apalagi biasanya, dalam paradigma kasus kepailitan, utang selalu lebih besar dari pada aset. "Kan begitu, makanya diajukan pailit," kata Manorang. Manorang pun menjabarkan, mekanisme yang akan digunakan kurator dalam proses penyelesaian masalah ini. Kurator, jelas dia, setelah ditunjuk akan melakukan inventarisasi atau pendataan terhadap aset milik PT Pelangi Putra Mandiri dan Yunan Anwar sebagi pihak yang dinyatakan pailit. Pada tahap ini, kata dia, kurator telah melakukan. Kemudian semua aset yang terdata, akan di-convert atau disesuaikan dengan tagihan kepada PT Pelangi dan Yunan Anwar melalui kurator yang diberi wewenang oleh Pengadilan Niaga Surabaya. Tentu hanya tagihan yang memenuhi persyaratan yang akan diproses. "Namun masalahnya dalam kasus ini, ada juga yang menyampaikan tagihan, tapi belum memenuhi persyaratan," ungkapnya. Syarat-syarat itu sendiri, dalam kasus jual beli aset bangunan ialah bukti-bukti pembayaran dan pelunasan aset bangunan itu sendiri. "Kemudian surat atau bukti-bukti perjanjian, beserta identitas (KTP) pihak yang mengajukan tagihan," ucapnya. Ia memberikan beberapa contoh, misalnya untuk kasus konsumen membeli aset rumah atau ruko. Akan tetapi sertifikat kepemilikan belum diperoleh, padahal pembayarannya sudah lunas. Kemudian aset itu masuk dilebur dalam budel atau aset pailit. Jadi untuk mengajukan tagihan, yang menjadi syaratnya ialah bukti-bukti pembayaran tadi. Manorang menyebut, dalam kasus ini, ada konsumen yang mengajukan tagihan tetapi dengan syarat-syarat yang tidak lengkap. "Misalnya ada orang yang dalam prosesnya melakukan pengikatan di bank, dengan bukti-bukti dan persyaratan yang tidak lengkap. Kemudian, ada tumpang tindih klaim oleh lebih dari satu bank. Ujung-ujungnya kan berdampak sekarang," jelasnya. "Makanya, kurator bilang, silakan ajukan tagihan, tapi persyaratannya harus lengkap," sebut Manorang. Begitu pula dengan konsumen yang belum menyelesaikan kewajiban cicialan atau belum lunas. Katanya, tetap wajib mengajukan tagihan. "Karena memang tidak semua konsumen PT Pelangi ini sudah lunas cicilannya. Banyak yang belum lunas," ujarnya. Mekanisme pengajuan tagihannya sama, selama bukti-bukti pembayaran lengkap. Misalnya, kata dia,  konsumen mengeluarkan sejumlah uang untuk mencicil aset itu sudah sekian kali, bukti pembayaran itu yang harus diajukan. "Supaya jelas nanti kalau kurator meng-convert antara harta kekayaan Yunan Anwar dan PT Pelangi, agar jelas nanti dasar perhitungannya," tuturnya. Apakah konsumen akan memperoleh sertifikat atas asetnya atau pengembalian dalam bentuk dana? "Sebenarnya, kalau arah pemikiran saya ini, dengan dasar bahwa utang lebih besar dari kekayaan yang disita. Maka tidak akan mungkin lagi konsumen dapat pengembalian sesuai dengan yang telah dibayarkan," jawab dia. Misalnya, kalau konsumen mau mendapat sertifikat, bisa saja nanti menambahkan sejumlah dana. Sekalipun sudah lunas. Atau bisa juga begini; bilang Manorang, konsumen tidak boleh menempati lagi aset itu. Tapi uang yang sudah dibayarkan berdasarkan bukti-bukti yang kuat, dikembalikan. "Tapi belum tentu jumlahnya sesuai, kemungkinan justru kurang dari jumlah yang dibayarkan, tapi itu kembali lagi kepada keputusan kurator". "Jadi, begitulah arah pemikiran saya, dalam menyelesaikan permasalahan pailit ini," kata Manorang. Jadi, kalau berbicara peluang bagi konsumen memperoleh haknya, ditentukan dari prosesnya di kurator. "Memang kalau dilihat cukup banyak aset PT Pelangi dan Yunan Anwar yang disita. Tapi juga banyak yang kemudian mengajukan tagihan," pungkasnya. Manorang menjelaskan kompleksitas permasalahan dalam kasus pailit ini. Pada umumnya, setiap aset bangunan, baik yang bersertifikat atau belum bersertifikat, yang perusahaannya atau seseorang yang memiliki dinyatakan pailit, maka aset itu akan berada di bawah pengawasan kurator yang ditunjuk pengadilan. "Meskipun itu sudah ditempati oleh pihak lain," tambahnya. Hal itu, juga mencakup aset yang masih tumpang tindih klaim kepemilikannya. "Seperti punya klien saya ini, ada orang yang mengakui asetnya. Dia kredit di Bank Mandiri. Terus ada yang mengaku bahwa itu miliknya, sesuai sertifikat. Padahal klien ini belum pernah memperoleh sertifikat meskipun sudah lunas dan tapi yang memesan pembangunan aset rumah itu sejak awal adalah klien saya," ia memberi contoh. Tapi tidak semua kasusnya sama. Ada juga yang berbeda, yaitu ada orang yang menjadi pemilik tunggal aset itu, meskipun belum memperoleh sertifikat dan telah melunasi pembayaran. Tetapi tidak ada pihak lain yang mengklaim kepemilikan atas aset bangunan itu. "Jadi, inilah aneka kasusnya ini  berbagaimacam variasi. Memang unik kasus pak Yunan ini," "Tapi, biarlah nanti kurator yang harus bisa memutuskan itu kesiapa nanti aset itu diserahkan," tandasnya. Disway Kaltim juga memperoleh Informasi dari Roy Yuniarso, pengacara yang juga menjadi kuasa hukum beberapa konsumen perumahan pelangi. Roy menyampaikan, saat ini pihaknya masih menunggu kabar dari kurator, terkait dengan kelanjutan proses penyelesaian kasus pailit PT Pelangi Putra Mandiri dan Yunan Anwar. Sementara ini, kata dia, agenda yang sudah dijalankan ialah rapat kreditur pertama untuk pengajuan tagihan. Yang kedua, tahap penyerahan dokumen bukti-bukti tagihan dan yang ketiga pencocokan data. Menurut Roy, ada ratusan konsumen yang mengajukan klaim tagihan kepada curator. Diwakili oleh kuasa hukum yang berbeda-beda. "Progresnya, kami menunggu kepastian dari kurator. Kami sudah tunjukkan berkas asli bukti pembayaran oleh konsumen," jelasnya kepada Disway Kaltim. Kemudian, agenda yang sudah dilakukan adalah pencatatan untuk mencocokkan tagihan konsumen dengan data yang dimiliki kurator. "Jadi, kami masih menunggu diinformasikan oleh kurator,". Namun menurutnya Roy, berkas tagihan klien-nya, sudah susuai dengan data pihak kurator. "Nilainya sesuai," imbuhnya. Kata Roy, klien yang ditanganinya adalah konsumen yang telah menyelesaikan kredit atau pembayaran cicilan terhadap aset bangunan rumah. Namun sertifikat belum juga diberikan. "Jadi sebenarnya, kami bukan menagih uang. Tetapi kami meminta untuk dikeluarkannya sertifikat," tegas Roy. Ia mengaku telah menjalankan semua mekanisme yang diagendakan oleh kurator. Yaitu menghadiri rapat dan menyerahkan semua dokumen bukti-bukti sah pembayaran aset oleh konsumen kepada PT Pelangi Putra Mandiri. Mengenai siapa yang akan mengeluarkan sertifikat itu. Kata Roy, kalau berbicara hukum kepailitan, semua aset PT Pelangi Putra Mandiri dan Yunan Anwar akan dialihkan ke kurator. "Cuma kita belum tahu kan apakah sertifikat itu sudah jadi atas nama klien kami atau belum, saya tidak tahu,". Menurut informasi yang ia terima, memang ada beberapa sertifikat yang belum dipecah, menjadi nama konsumen, artinya masih berupa sertifikat induk lahan kawasan perumahan itu. Adapula sebagian aset bangunan yang sertifikatnya sudah dipecah, artinya sudah atas nama konsumen. "Cuma kami belum tahu untuk aset klien kami, apakah yang sudah menjadi nama konsumen atau masih berupa sertifikat induk". Namun pada prinsipnya, jelas Roy lagi, saat ini kurator sudah cukup mengetahui bahwa klien-nya sudah menyelesaikan tanggungjawabnya. "Artinya semua sudah lunas cicilannya, yang didukung bukti bukti yang kuat. Artinya lagi tinggal menunggu sertifikatnya. Masalah nanti pengeluaran sertifikat, itu nanti kita akan bertemu lagi dengan kurator," tutur Roy. Terkait peluang, Roy berkeyakinan bahwa hal itu bisa didapatkannya. "Karena di situ ada hak klien kami, yang sudah memenuhi kewajibannya, tinggal memperoleh hak nya. Beda halnya kalau klien kami belum lunas, belum menunaikan kewajibannya," kata dia. Ia mengatakan, sementara ini, itulah upaya hukum yang telah ditempuh oleh dia dan klien-nya. Ke depan, dirinya akan  melihat perkembangan dari kurator. "Karena bisa jadi juga hasil dari kurator berbeda dengan upaya yang akan kita lakukan. Tapi, untuk saat ini kami menunggu informasi dan perkembangannya dulu," ucap Roy. Roy menyebut, agenda saat ini kurator diberi waktu oleh hakim pengawas pengadilan niaga, untuk menyelesaikan inventarisasi atau pendataan terhadap semua harta benda milik PT Pelangi dan Yunan Anwar. Jika aset itu sudah terkumpul, kemungkinan akan dilelang untuk membayar utang pihak yang dinyatakan pailit tersebut. Menurutnya, tagihan yang akan dibayarkan lebih dulu, adalah kreditur yang separatis. "Tapi karena klien saya ini sudah lunas dan hanya menunggu sertifikat, saya kira itu akan menjadi pertimbangan kurator," sebutnya. Terkait dengan dugaan permainan Yunan Anwar dalam persoalan ini, Roy enggan menanggapi. Baginya, tujuannya adalah memperjuangkan kepentingan hukum dari kliennya. Yaitu memperoleh haknya. (*) Pewarta: Darul Asmawan Editor : Devi Alamsyah  

Tags :
Kategori :

Terkait