"Potensi pergeseran titik koordinat sangat kecil apabila pendaftar menginput alamat rumah sesuai data yang benar," katanya.
BACA JUGA: Kuota Afirmasi Banyak Kosong, DPRD Samarinda Soroti Sistem SPMB yang Dinilai Kaku
BACA JUGA: Disdukcapil Samarinda Bongkar Modus Pindah KK Jelang SPMB
Menurut Suparmin, setelah calon peserta didik mengisi data berupa Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Kartu Keluarga (KK), dan dokumen kependudukan lainnya, seluruh berkas tersebut akan diperiksa secara berjenjang oleh sekolah sebelum dilakukan verifikasi dan validasi akhir oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda.
Diskominfo juga menyatakan siap membuka data server apabila proses pengawasan membutuhkan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas pada aplikasi SPMB. Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa seluruh proses dapat ditelusuri secara terbuka.
"Kami menunggu perintah untuk membuka segel server agar seluruh database bisa diperiksa. Dari sana akan terlihat kapan calon siswa melakukan pendaftaran, siapa yang memverifikasi, siapa operator administrasinya, hingga seluruh riwayat aktivitas pada sistem. Semua akan kami buka," tegas Suparmin.
Ia menambahkan, sistem digital SPMB telah dirancang dengan mekanisme pencatatan aktivitas yang lengkap sehingga setiap perubahan data dapat diketahui secara rinci. Dengan mekanisme tersebut, proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran dapat dilakukan menggunakan data yang tersimpan di dalam server.