JAKARTA, NOMORSATUKALTIM – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan praktik percepatan pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) yang selama ini kerap menjadi celah penyimpangan sudah tidak lagi berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril di tengah mencuatnya kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026, Silmy Karim, bersama sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Menurut Yusril, pembenahan di sektor imigrasi sebenarnya telah dimulai sejak pemerintahan baru terbentuk dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berdiri sebagai kementerian tersendiri.
"Langkah-langkah penertiban sebenarnya sudah dilakukan sejak kabinet baru terbentuk, sejak Kementerian Imipas terbentuk dan sejak Pak Prabowo Subianto menjabat sebagai Presiden," ucap Yusril dalam keterangan video, dikutip Sabtu (6/6/2026).
BACA JUGA: Skandal Dokumen WNA, KPK Tahan Wamen dan Sejumlah Pejabat Imigrasi
Ia menjelaskan bahwa selama ini terdapat praktik yang memungkinkan proses penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) maupun Izin Tinggal Tetap (ITAP) dipercepat melalui jalur tidak resmi.
Praktik tersebut umumnya menyasar tenaga kerja asing yang membutuhkan dokumen keimigrasian dalam waktu singkat.
Padahal, proses penerbitan ITAS dan ITAP memerlukan tahapan administrasi yang melibatkan sejumlah instansi, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan. Karena itu, penyelesaian dokumen secara normal membutuhkan waktu beberapa hari kerja.
"Akhirnya terjadi lah permainan itu yang seharusnya selesai dalam hitungan 4 hari atau 5 hari menurut prosedur, tetapi bisa dipercepat menjadi 1 hari, 2 hari atau 3 hari dengan pembayaran khusus," ungkapnya.
BACA JUGA: Anak dengan Kewarganegaraan Ganda Wajib Lapor ke Kantor Imigrasi
Yusril menegaskan pembayaran khusus yang dilakukan untuk memperoleh layanan lebih cepat tersebut tidak masuk ke kas negara. Karena itu, praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai pemerasan maupun gratifikasi yang melanggar hukum.
Terkait perkara yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yusril menyebut lembaga antirasuah memiliki kewenangan penuh untuk menindak dugaan penyimpangan yang terjadi di sektor keimigrasian.
Ia juga mengungkapkan bahwa praktik yang menjadi objek penyelidikan diduga telah berlangsung sejak Silmy Karim masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023.
Meski demikian, Yusril menilai berbagai langkah perbaikan yang dilakukan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mulai menunjukkan hasil.
BACA JUGA: Pemohon Paspor Capai 2.200 Orang per Bulan, Imigrasi Balikpapan Atur Ulang Pola Layanan