Tak Ada Pendapatan selama Pandemi, 22 Hotel Minta Pajaknya Dihapus

Kamis 23-04-2020,14:22 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Hotel Bintang Sintuk. (Istimewa) Bontang, Diswaykaltim.com - Pemkot Bontang menerima usulan penghapusan pajak dari sejumlah pengusahan hotel. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang mencatat ada 22 pengusaha hotel yang minta penghapusan pajak. “Kita ada terima pengusaha hotel minta pajak tidak bayar dulu selama 3 bulan, tapi kami tolak,” ujar Kepala Bapenda Bontang Sigit Alfian kepada wartawan, Rabu (22/4). Ia menjelaskan, dasar hukum pungutan pajak termaktub dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Setiap tahun Bapenda pun wajib melaporkan hasil dari pungutan pajak tersebut dalam laporan pertanggungjawaban anggaran tahun berjalan. Badan Pemeriksa Keuangan akan mengaudit laporan pertanggungjawaban tersebut. “Jadi pengusaha tetap harus melaporkan. Karena kami juga akan diaudit,” ungkapnya. Ia menambahkan, pengusaha hotel tak perlu meminta penghapusan pajak. Apabila okupansi hotel mereka nihil, cukup melapor ke Bapenda kondisi yang terjadi. “Kalau memang tidak ada tamu, yah laporkan saja nihil,” pungkasnya. Sejauh ini, ada sembilan hotel yang menghentikan sementara operasionalnya. Salah satunya hotel terbesar di Kota Bontang, Hotel Bintang Sintuk. Akibatnya, 92 orang karyawannya dirumahkan. Sebab selama pandemi, okupansi hotel turun drastis. Tak mampu menutupi beban operasional mereka. “Kami rumahkan sementara. Tapi setelah normal kita akan pekerjakan kembali,”ujar General Manager (GM) Hotel Bintang Sintuk Agus Farianto. (wal/qn)

Tags :
Kategori :

Terkait